Pages


WILUJENG SUMPING DI BLOG SIMKURING


MAKALAH

Kamis, 14 April 2011

MAKALAH

Fiqih Bank mu'amalah
Ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih mu’amalah










Oleh : Yuri Alamsyah

STIT AT-TAQWA 2010 - 2011



BAB I
PENDAHULUAN

Pesatnya perkembangan lembaga perbankan Islam, karena bank Islam memiliki keistimewaan-keistimewaan, salah satu keistimewaannya adalah yang melekat pada konsep dengan berorientasi pada kebersamaan. Orientasi kebersamaan ini yang menjadi Bank Islam (Syari'ah) sebagai alternatif pengganti sistem bunga yang mengandung unsur riba.
Salah satu bentuk dari Bank Islam yang beroperasi di Indonesia adalah Bank Muamalat , Indonesia murni syari'ah, yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992 / 27 Syawal 1412 Hijriah, sebagai upaya meningkatkan, kemakmuran bersama melalui pengamalan perbankan yang sesuai kaidah syari'ah. BMI didirikan dengan dukungan Majelis Ulama Indonesia, para cendikiawan muslim, IDB, OKI, dan lain-lain.Bank Muamalat Indonesia mampu memberikan pelayanan perbankan, nasional dan internasional melalui produk dan jasa layanan yang aman, nyaman, inovatif dan menguntungkan, serta terus tumbuh secara sehat, dengan kinerja dan reputasi positif.
Di dalam makalah ini insya allah akan diuraikan tentang berbagai macam produk Bank Muamalat.



Fiqih Bank mu'amalah

MACAM-MACAM PRODUK BANK MUAMALAH



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Bank Islam (Bank Muamalat)
Bank muamalat adalah salah satu dari macam-macam Bank Islam, untuk memahami lebih jelas pengertian dari Bank Muamalat maka tidak bisa dipisahkan dari pengertian Bank Islam. Bank Islam adalah bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Islam, yakni mengacu kepada ketentuan-ketentuan al-Qur'an dan al-Hadits. sedangkan pengertian muamalat adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik hubungan secara pribadi maupun antar perorangan dengan masyarakat. Berdasarkan hasil survei yang kami lakukan, berikut ini akan dijelaskan tentang produk-produk Bank Muamalat.
B. Macam-macam Produk Bank Muamalat
Produk Bank Muamalat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu produk penghimpunan dana masyarakat, produk penyaluran dana kepada masyarakat dan produk jasa perbankan lainnya.
1. Produk penghimpunan dana masyarakat
Dalam bidang pengerahan dana masyarakat sebagai sumber dana bank terdiri dari :
a. Simpanan, giro, deposito dan tabungan giro wadi'ah.
Simpanan ini pada dasarnya merupakan titipan dana dari masyarakat dan setiap waktu dapat ditarik oleh pemiliknya. Simpanan giro ini dikenai biaya administrasi, namun karena dana yang mengendap di bank, maka penabung diberi semacam imbalan berupa bonus atau jasa giro sesuai dengan jumlah dana yang ikut berperan dalam pembentukan laba bank.
Macam-macam tabungan di Bank Muamalat adalah :
1) Tabungan ummat
Merupakan jenis simpanan dana pihak ketiga pada Bank Muamalat, dimana penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Muamalat.
2) Tabungan ummat yunior
Tabungan yang khusus diperuntukan bagi pelajar dan mahasiswa dengan batasan usia maksimal 26 tahun.
3) Tabungan haji arafah
Memanfaatkan keuntungan, Tabungan Haji Arafah untuk mempersiapkan rencana naik haji oleh kedua belah pihak (penabung dan bank)
Adalah bentuk simpanan nasabah kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.
b. Deposito mudharabah
Adalah bentuk simpanan nasabah kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian
c. Tabungan mudharabah
Dalam tabungan mudharabah ini pemilik dana menyimpan dananya pada bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati.
2. Produk penyaluran dana kepada masyarakat
Dalam rangka penyaluran dana kepada masyarakat, Bank Muamalat melakukannya dengan cara membuat produk-produk berikut :
a. Kredit mudharabah
Adalah suatu perjanjian kredit yang disepakati bersama antara bank dengan pengusaha. Dalam kredit mudharabah bank menyediakan pinjaman modal dalam bentuk investasi dan modal kerja, sedangkan pengusaha menyediakan lapangan usaha menyangkut besarnya bagi hasil keuntungan didasarkan pada perjanjian.
b. Kredit murabahah
Kredit ini merupakan perjanjian antara bank dengan nasabahnya. Perjanjian tersebut dalam bentuk pembiayaan pembelian atas sesuatu barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Nasabah akan membayar kepada bank sesuai dengan waktu yang telah diperjajikan keuntungan bagi bank bank adalah dengan cara menaikkan harga barang tersebut dari harga pembelian.
c. Kredit Bai'u Bithaman Ajil
Produk ini dilakukan dalam bentuk perjanjian antara bank dengan nasabah. Bank menyediakan pembiayaah pembelian atas sesuatu barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Pembayaran dari nasabah dilakukan dengan cara cicilan, sesuai dengan waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (bank dan nasabah). Keuntungan bagi bank dapat diraih dengan cara menaikkah harga barang tersebut dari harga pembelian.
d. Kredit Al-Qardhul Hasan
Kredit ini merupakan perjanjian antara bank dengan nasabah sebagai pinjaman lunak. Dalam kredit ini nasabah tidak perlu membagi keuntungan kepada bank, dan nasabah hanya diwajibkan untuk mengembalikan pokok pinjaman pada waktu yang diperjanjikan dengan daya beli yang sama, seperti ketika menerima kredit.
e. Musyarakah
Adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh bank dengan pemilik moral (perorangan atau badan usaha). Bank menyediakan pembiayaan sebagian, sebagaimana yang lainnya disediakan oleh pemilik modal. Dalam perjanjian ini resiko kerugian dan laba ditanggung bersama sesuai dengan perimbangan modal.
f. Produk jasa perbankan lainnya
Selain dua produk di atas, Bank Muamalat juga menyediakan produk jasa lainnya yang sesuai dengan syari'at Islam. Produk bank dalam bentuk jasa perbankan seperti berikut ini
Wakalah : LC, transfer, inkaso dan kliring, RTGS, payroll haji karyawan, debet otomatis pembayaran telfon dan ZIS.
Kafalah : Bank garansi
Hiwalah : Ajak piutang
Rahn : Gada
Qard : Dana talangan
Sharf : Jual beli valuta asing


Melihat dari macam-macam produk Bank Muamalat di atas, dapat disimpulkan bahwa bank muamalat merupakan bentuk bank yang sesuai syari'ah, karena dijelaskan juga didalam buku fiqih bahwa sebagai alternatif pengganti sistem bunga, diterapkan cara-cara berikut :
a. Wadi'ah (titipan uang, barang dan obligasi)
b. Mudharabah (kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana)
c. Musyarakah (persekutuan)
d. Murabahah (jual beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian secara jujur)
e. Qardh Hasan (pinjaman yang baik)
Dalam operasional perbankan syari'ah dijalankan dengan menggunakan prinsip bagi hasil.
Ada dua macam kotrak dalam kategori ini, yaitu mudharabah dan musyarakah.
a. Mudharabah
1. Macam-macam pengertian mudharabah
Mudzhab Hanafi, mudharabah adalah akad atas suatu syarikat dalam keuntungan dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjaan (usaha) dari pihak yang lain.
Madzhab Syafi'i, mudharabah adalah suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya dibagi antara mereka berdua.
Madzhab Maliki, mudharabah adalah suatu pemberian mandat untuk berdagang dengan mata uang tunai yang diserahkan (kepada pengelolanya) dengan mendapatkan sebagian dari keuntungannya jika diketahui jumlah dan keuntungan.
Madzhab Hambali, mudharabah adalah penyerahan suatu modal tertentu dan jelas jumlahnya atau semaknanya kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungan.
2. Aplikasi dalam perbankan Mudharabah diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan.Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus.
Deposit special Pembiayaan modal kerja Investasi khusus
Dalam proses pembagian hasil (mudharabah) ada beberapa selisih pendapat :
Mudharabah dilihat dari jangka waktu berlakunya :
Madzhab Hanafi dan Hambali, jika telah lewat masa berlakunya, maka akadnya dianggap batal dengan sendirinya adalah diperbolehkan.
Madzhab Maliki dan Syafi'i penentuan itu dianaggap tidak sah, karena melakukan usahanya dan merusak tujuan dari mudharabah.
A. Dalam pembagian mudharabah
Menurut Imam Malik, pelaksanaan pembagian keuntungan boleh dengan menggunakan modal. Mudharabah manakala modal itu berjumlah banyak, sehingga ada keluangan untuk digunakan.
Menurut Hanafi, sebagian Hambali dan Maliki bahwa 'amil tidak berhak mendapatkan pembagiannya dalam keuntungan kecuali setelah pembagian dan shahibul maal mendapatkan kembali modal secara utuh.


B . Musyarakah
Adalah akad antara orang-orang yang berserikat dalam modal maupun keuntungan, sedangkan kerugian ditanggung secara professional sampai batas modal masing-masing.
Untuk pembagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian keuntungan secara proporsional dengan kontribusi modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Bila perusahaan merugi, maka akan dibebankan secara proporsional kepada masing-masing pemberi modal.
C. Perhitungan Prinsip Bagi Hasil
Berdasarkan data yang kami dapatkan, perhitungan prinsip bagi hasil yang digunakan di Bank Muamalat yaitu : penetapan bagi hasil di Bank Muamalat dilakukan dengan terlebih dahulu menghitung HI-1000, hal ini dapat dirumuskan sebagai berikut :Bagi hasil nasabah =Keterangan : HI yaitu angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyalurkan setiap seribu rupiah dana yang diinvestasikan oleh bank


.BAB III
KESIMPULAN

Bank Muamalat adalah bank yang sistem operasionalnya didasarkan pada tata cara bermuamalat dalam Islam, karena sistem bunga dihapuskan agar terbebas dari unsur riba, sebagai alternatif lain untuk mengatasi persoalan-persoalan yang muncul, diterapkan cara-cara yang bebas dari unsur riba yaitu wadi'ah, mudharabah, musyarakah, murabahah, qard hasan, dll.
Ada dua prinsip bagi hasil yang diterapkan dalam Bank Muamalat yaitu mudharabah dan musyarakah. Berdasarkan survei yang kami lakukan dan ditunjang dengan buku-buku yang berhubungan dengan perbankan syari'ah, maka kami dapat menyimpulkan bahwa sistem operasional yang ditetapkan dalam Bank Muamalat sudah sesuai dengan syri'ah Islam.


DAFTAR PUSTAKA

Ma’adi ghufran. 2002. Fiqih muamalah kontekstual. Pt. Raja Grapindo persada : jakarta
http://hadypradipta.blog.ekonomisyariah.net/2009/06/01.fiqih-muamalah

0 komentar:

Posting Komentar