Pages


WILUJENG SUMPING DI BLOG SIMKURING


Asal Munculnya LDII

Senin, 18 April 2011

Asal Munculnya LDII

Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama'ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama'ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972). Namun dengan adanya UU No. 8 tahun 1985, LEMKARI sebagai singkatan Lembaga Karyawan Islam sesuai MUBES II tahun 1981 ganti nama dengan Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat juga LEMKARI (1981). Pengikut aliran tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR, kemudian LEMKARI berafiliasi ke GOLKAR Dan kemudian berganti nama lagi sesuai keputusan konggres/muktamar LEMKARI tahun 1990 dengan nama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Perubahan nama tersebut dengan maksud menghilangkan citra lama LEMKARI yang tidak baik di mata masyarakat. Disamping itu agar tidak jumbuh dengan nama singkatan dari Lembaga Karatedo Indonesia.

Kota atau daerah asal mula munculnya Islam Jama'ah/Lemkari atau sekarang disebut LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) adalah:

  1. Desa Burengan Banjaran, di tengah-tengah kota Kediri, Jawa Timur.
  2. Desa Gadingmangu, Kec. Perak, Kab. Jombang, Jawa Timur.
  3. Desa Pelem di tengah-tengah kota Kertosono, Kab. Nganjuk, Jawa Timur.
Baca Dugi Ka Rengse >>> Asal Munculnya LDII

Waspadai Sinkretisme Dalam Pendidikan

Minggu, 17 April 2011

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) beberapa kali ditunda pengesahannya. Salah satu persoalan yang ditolak (mayoritas kalangan Kristen) adalah pengajaran agama oleh guru yang seagama. Alasannya adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti disebut Kompas (24/5/2003), pihak yang menolak mengatakan dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights atau Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya - KIHESB (pasal 13 ayat 3) dirumuskan, “Negara-negara peserta berupaya menghormati kebebasan orangtua (atau wali) dan menjamin pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesui keyakinan mereka”. Kebebasan seperti ini, kata mereka, harus dipahami sebagai kebebasan untuk tidak beragama pula. Karenanya, siswa sekolah yang dipandang belum dewasa (di bawah 17 tahun) dapat dipandang belum beragama, sehingga bila ‘dipaksa’ untuk menjalankan ibadah agama dalam praktik pendidikan agama di sekolah-sekolah akan menjadi suatu bentuk pelanggaran HAM.




Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) beberapa kali ditunda pengesahannya. Salah satu persoalan yang ditolak (mayoritas kalangan Kristen) adalah pengajaran agama oleh guru yang seagama. Alasannya adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti disebut Kompas (24/5/2003), pihak yang menolak mengatakan dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights atau Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya - KIHESB (pasal 13 ayat 3) dirumuskan, “Negara-negara peserta berupaya menghormati kebebasan orangtua (atau wali) dan menjamin pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesui keyakinan mereka”. Kebebasan seperti ini, kata mereka, harus dipahami sebagai kebebasan untuk tidak beragama pula. Karenanya, siswa sekolah yang dipandang belum dewasa (di bawah 17 tahun) dapat dipandang belum beragama, sehingga bila ‘dipaksa’ untuk menjalankan ibadah agama dalam praktik pendidikan agama di sekolah-sekolah akan menjadi suatu bentuk pelanggaran HAM.

Selain itu, dengan mengutip General Comment 13, paragraf 28, mereka menyatakan pendidikan agama harus dipandang sebagai pengetahuan, yang karenanya perlu mengintroduksi suatu pelajaran “Agama-agama Besar di Dunia”. Pengajarannya tidak perlu dilakukan oleh guru yang seagama dengan agama peserta didik.

Berdasarkan sekilas alasan di atas, tampak jelas alasan sebenarnya dari penolakan pengajaran agama (baca: Islam) di sekolah kepada murid Muslim oleh guru yang juga Muslim. Pertama, ada upaya pemurtadan siswa Muslim seperti disinyalir banyak kalangan. Kedua, agama hanyalah dipandang sebagai pengetahuan, tidak lebih. Ketiga, langkah berikutnya adalah ‘menyatukan’ (sinkretisme) agama-agama besar. Islam, Kristen, dan Yahudi dianggap sama dan satu kesatuan. Semua itu dibungkus dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM). Ternyata, itulah hakikat HAM yang mereka gembar-gemborkan.


Islam Adalah Jalan Hidup
Pandangan bahwa agama merupakan pengatur spiritual saja hanya benar untuk agama lain. Sebaliknya, Islam bukan sekadar mencakup aspek spiritual, melainkan merupakan pandangan, jalan, dan sistem hidup yang lengkap. Islam merupakan akidah yang diyakini sekaligus aturan dan hukum yang mampu memecahkan berbagai masalah kehidupan.

Dari segi akidah, Islam menegaskan bahwa semua yang ada di alam ini diciptakan oleh Allah SWT ( QS Thaha [20]: 14; QS al-Baqarah [2]: 22). Allah SWT tidak hanya menurunkan aturan tentang alam semata, melainkan juga menurunkan perintah dan larangan yang termaktub di dalam wahyu yang diturunkan-Nya sebagai aturan kehidupan. Allah sajalah yang berhak menentukan hukum dan aturan bagi manusia (QS al-Baqarah [2]: 2; QS al-Qadr [97]: 1;QS an-Nahl [16]: 103; QS Yusuf [12]: 40), yang dibawa oleh Rasulullah (QS al-Fath [48]: 28-29; QS ash-Shaf [61]: 9). Semua perkara yang terdapat di dalam al-Quran harus diikuti (QS al-Hasyr [59]: 7; QS al-Baqarah [2]: 4). Manusia memang bebas mengikuti aturan yang diturunkan oleh-Nya ataupun membangkang-Nya (QS al-Balad [90]: 10). Hanya saja, nanti pada Hari Kiamat manusia akan dibangkitkan dan seluruh perbuatan yang dilakukannya di dunia ini akan dihisab (QS al-Mukminun [23]: 16; QS ar-Ra’du [13]: 40-41; QS al-Insyiqaq [84]: 8; QS al-Ghasiyah [88]: 26). Ujungnya, ada manusia yang dimasukkan oleh Allah SWT ke surga; ada pula yang ke neraka (QS al-Baqarah [2]: 25; QS ad-Dukhan [44]: 51-55; QS al-Waqi’ah [55]: 41-43). Dengan demikian, tugas manusia adalah untuk beribadah dalam arti luas (QS adz-Dzariyat [51] : 56), yang oleh Muhammad Quthub dalam bukunya, Mafahim Yanbaghi an-Tushahhah, dimaknai sebagai taat kepada Allah, tunduk dan patuh kepada-Nya, serta terikat dengan aturan-aturan Islam dalam segala aspek kehidupan. Berdasarkan hal ini, orang yang berpegang pada akidah Islam akan senantiasa terikat dengan aturan-aturan Islam (hukum syariat).

Akidah Islam menetapkan bahwa sebelum ada kehidupan dunia ini ada Allah SWT; Zat Pencipta manusia, alam semesta, dan kehidupan. Islam pun mengharuskan beriman pada kehidupan setelah dunia, yaitu kiamat dan kehidupan akhirat. Akidah Islam juga menetapkan bahwa bila ingin bahagia dunia-akhirat, dalam mengarungi kehidupan dunia ini manusia harus terikat dengan aturan-aturan Allah SWT dan menjauhi perkara-perkara yang dilarang-Nya. Agama Islam tidak boleh dipisahkan dari kehidupan. Di rumah, pasar, mal, kendaraan, kantor, masjid, ruang pertemuan, mes, hotel, dan di setiap tempat manusia diperintahkan menaati perintah Allah SWT, Zat Yang Mahatahu. Dalam makanan, minuman, pakaian, akhlak, ibadah, dan berbagai muamalah Allah SWT memerintahkan setiap Muslim untuk menjalankan aturan Islam (hukum syariat). Inilah hubungan antara kehidupan dunia dan sebelum kehidupan dunia. Selain itu, dalam akidah Islam, setiap orang akan ditanyai kelak: apakah ia menaati perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya ataukah sebaliknya. Kenyataan yang akan dialami semua orang ini merupakan hubungan antara dunia dengan sesudahnya.

Berdasarkan hal ini, jelas sekali, seorang Muslim diperintahkan untuk selalu melakukan perbuatannya sesuai dengan perintah dan larangan Allah SWT, Zat Yang Mahabijaksana. Semua itu tidak lain semata-mata dalam rangka mencapai kebahagiaan sejati berupa keridhaan Allah SWT, yang salah satu wujud yang dijanjikan-Nya adalah surga yang penuh kenikmatan. Seorang Muslim merasa tenteram dan bahagia saat berhasil melakukan ketaatan kepada Allah SWT. Sebaliknya, ia bersedih bila perbuatannya melanggar hukum Allah SWT. Letak kebahagiaan seorang Muslim yang menjadikan Islam sebagai qiyâdah fikriyyah terletak pada ketaatannya kepada Allah Rabbul ‘Izzati. Beginilah akidah Islam sebagai qiyâdah fikriyyah; memimpin penganutnya untuk senantiasa menjadikan dirinya sebagai makhluk dan hamba Allah SWT.

Pada sisi lain, akidah Islam bukan hanya memerintahkan untuk melakukan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya semata, melainkan juga menjelaskan berbagai pemecahan masalah kehidupan yang dapat digali dari sumber hukum Islam: al-Quran, Hadis Nabi, Ijma Sahabat, dan Qiyas (Analogi) Syar’iyyah. Menggali sumber-sumber tersebut akan ditemukan bahwa Islam menjelaskan sistem hubungan laki-laki dengan perempuan mulai dari bergaul, meminang, menikah, nafkah, mengurus anak, nasab, perwalian, dan waris. Semua ini merupakan sistem sosial (nizhâm ijtimâ‘î). Bukan hanya itu, dalam persoalan ekonomi, Allah SWT menjelaskan tentang konsep ekonomi, pemilikan, sebab-sebab pemilikan, jenis-jenis kepemilikan, berbagai jenis akad dalam muamalah, hukum-hukum seputar perseroan dan perusahaan, kebijakan-kebijakan untuk mengentas kemiskinan, lembaga perekonomian, dan hal-hal lain yang merupakan sistem ekonomi (nizhâm iqtishâdî). Masalah pemerintahan dipaparkan pula dalam al-Quran dan Hadis Nabi; mulai dari arti pemerintahan, kepemimpinan, syarat-syaratnya, bentuk pemerintahan, lembaga-lembaga pemerintahan, perkara perang dan damai, hubungan luar negeri, sistem partai politik, dan persoalan-persoalan lain dalam sistem pemerintahan (nizhâm al hukm). Persoalan sanksi juga dengan gamblang dijelaskan oleh Rasulullah saw. Beliau menjelaskan dengan gamblang berbagai jenis sanksi (hudûd, jinâyat, mukhâlafat), berbagai sanksi hukum bagi pembunuhan (sengaja, tidak disengaja), pencurian, perampokan, gangguan keamanan lain, hal-hal menyangkut persaksian, penyidikan dan penyelidikan, lembaga peradilan, dan segala hal yang berkaitan dengan sistem hukum (nizhâm ‘uqûbât). Begitu pula dalam sistem-sistem lainnya.

Ringkasnya, Islam mengandung sistem yang mengatur berbagai interaksi antar masyarakat. Dengan demikian, Islam merupakan ‘akidah ‘aqliyyah yang melahirkan sistem peraturan. Jadi, Islam merupakan mabda’ (ideologi). Ideologi Islam inilah yang diperintahkan Allah SWT untuk dijadikan pandangan hidup dan pengatur masyarakat.

Inilah Islam. Seperti itulah Islam harus diajarkan. Islam bukanlah sebatas pengetahuan, melainkan akidah dan syariah. Ketika Islam merupakan keimanan dan aturan, tidak mungkin keimanan diajarkan oleh orang yang tidak mengimaninya; tidak mungkin keterikatan terhadap hukum melekat dalam jiwa bila diajarkan oleh orang yang tidak mempercayainya.


Waspadai Sinkretisme!
Setelah serbuan ideologi Barat membaratkan masyarakat Muslim, episode pun beralih menjadi pembaratan Islam itu sendiri. Dunia Islam diserbu oleh pemikiran yang ditujukan pada penumbuhan rasa ragu kaum Mslim terhadap ajaran Islam. Gembar-gembor dialog antar agama hanyalah merupakan upaya sinkretisme agama yang dibonceng upaya pemurtadan.

Pada saat yang sama, orang-orang yang berideologi kapitalis atau terperosok ke dalamnya menekankan agar kajian-kajian terhadap ajaran Islam didasarkan pada cara pandang ideologi kapitalis, HAM, dan demokrasi. Akhirnya, Islam yang hendak dinjeksikan ke tengah kaum Muslim adalah Islam yang sekadar legitimasi semata. Seruan bahwa semua agama sama, tuduhan ‘mempolitisasi’ agama, hukum Islam kejam serta hanya layak untuk Abad Kedua Hijriah, dan sebagainya merupakan sebagian fakta dari hal itu.

Berikutnya, diserukanlah ‘penyatuan agama-agama’ (sinkretisme) atau paling tidak ‘menyamadudukkan’ agama-agama dengan menerapkan sekularisme. Tujuannya adalah mereduksi kedudukan Islam dan menutupi ajarannya yang khas mengenai akidah dan syariat serta memecah-belah dakwah Islam (Pembaratan di Dunia Islam, 1991:28). Hasil semua itu adalah Islam terpisah dari kaum Muslim. Jadilah, seperti kata Sayyid Quthb, Al-Islâm Syaiun wa Muslim Syaiun Akhar (Islam adalah sesuatu dan Muslim adalah sesuatu yang lain). Seseorang memang menganut Islam tetapi tidak memahami dan tidak menerapkan Islam. Islam yang semestinya diterapkan hanya teronggok di dalam lembaran-lembaran al-Quran atau buku-buku karya para ulama yang tersimpan dalam rak-rak buku.

Secara i’tiqâdî, upaya sinkretisme seperti itu haram. Allah SWT tegas sekali berfirman:

Janganlah kalian mencampuradukkan yang haq dengan yang batil, dan janganlah kalian menyembunyikan yang haq itu, sedangkan kalian mengetahuinya. (TQS al-Baqarah [2]: 42).

Hai Ahli Kitab, mengapa kalian mencampuradukkan yang haq dengan yang batil dan menyembunyikan kebenaran, padahal kalian mengetahui? (TQS. Ali Imran [3]: 71).

Berdasarkan hal ini, upaya menyamadudukkan agama-agama bertentangan dengan akidah Islam. Karenanya, setiap Muslim harus menolaknya sebagai konsekuensi keimanannya.

Wahai Kaum Muslim,
Kita adalah umat terbaik yang diturunkan oleh Allah SWT untuk segenap manusia, mengajak manusia pada yang makruf serta mencegahnya dari perbuatan mungkar, yang dasarnya adalah keimanan kepada Allah, Pencipta kita semua.

Islam adalah tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya. Kaum Muslim hanya akan tinggi apabila berpegang pada Islam yang tinggi tersebut. Kemuliaan terletak pada keterikatan terhadap aturan Allah SWT dalam Islam. Karenanya, ketika ada upaya-upaya untuk menggerogoti Islam, bahkan menghancurkan ajarannya dengan menyamadudukkan Islam dengan ajaran kebatilan, kewajiban kitalah untuk menjaganya. Sebab, itulah yang diperintahkan Allah, Zat Yang Maha Mulia, kepada kita sebagai hamba-Nya.

Wahai kaum Muslim,
Ingatlah, Allah Yang Maha Gagah telah berfirman:

Mereka tidak akan henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka (dapat) mengembalikan kalian dari agama kalian (pada kekufuran), seandainya mereka sanggup. Siapa saja yang murtad di antara kalian dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (TQS. al-Baqarah [2]:217).

Ayat tersebut menginformasikan kepada kita untuk memiliki kepekaan terhadap upaya yang hendak menggiring kita dan anak cucu kita pada kekufuran. Kelalaian terhadap masalah ini menyebabkan kita berdosa di sisi Allah SWT. Karenanya, Rasulullah saw. mengajarkan agar kita menjadi penjaga setiap celah Islam pada posisi masing-masing.

Wahai kaum Muslim,
Hanya dengan Islamlah hidup kita akan bahagia di dunia dan di akhirat. Hanya dengan Islamlah manusia, baik Muslim maupun non-Muslim dihargai kedudukannya, termasuk terjamin pelaksanaan agamanya. Kita, kaum Muslim, kini tengah mengemban amanah Allah SWT bagi manusia untuk menyelamat kannya dengan Islam, termasuk dalam masalah pendidikan. Karena itu, sudah saatnya kaum Muslim menerapkan sistem pendidikan Islam.




Baca Dugi Ka Rengse >>> Waspadai Sinkretisme Dalam Pendidikan

MAKALAH

Kamis, 14 April 2011

MAKALAH

Fiqih Bank mu'amalah
Ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih mu’amalah










Oleh : Yuri Alamsyah

STIT AT-TAQWA 2010 - 2011



BAB I
PENDAHULUAN

Pesatnya perkembangan lembaga perbankan Islam, karena bank Islam memiliki keistimewaan-keistimewaan, salah satu keistimewaannya adalah yang melekat pada konsep dengan berorientasi pada kebersamaan. Orientasi kebersamaan ini yang menjadi Bank Islam (Syari'ah) sebagai alternatif pengganti sistem bunga yang mengandung unsur riba.
Salah satu bentuk dari Bank Islam yang beroperasi di Indonesia adalah Bank Muamalat , Indonesia murni syari'ah, yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992 / 27 Syawal 1412 Hijriah, sebagai upaya meningkatkan, kemakmuran bersama melalui pengamalan perbankan yang sesuai kaidah syari'ah. BMI didirikan dengan dukungan Majelis Ulama Indonesia, para cendikiawan muslim, IDB, OKI, dan lain-lain.Bank Muamalat Indonesia mampu memberikan pelayanan perbankan, nasional dan internasional melalui produk dan jasa layanan yang aman, nyaman, inovatif dan menguntungkan, serta terus tumbuh secara sehat, dengan kinerja dan reputasi positif.
Di dalam makalah ini insya allah akan diuraikan tentang berbagai macam produk Bank Muamalat.



Fiqih Bank mu'amalah

MACAM-MACAM PRODUK BANK MUAMALAH



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Bank Islam (Bank Muamalat)
Bank muamalat adalah salah satu dari macam-macam Bank Islam, untuk memahami lebih jelas pengertian dari Bank Muamalat maka tidak bisa dipisahkan dari pengertian Bank Islam. Bank Islam adalah bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Islam, yakni mengacu kepada ketentuan-ketentuan al-Qur'an dan al-Hadits. sedangkan pengertian muamalat adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik hubungan secara pribadi maupun antar perorangan dengan masyarakat. Berdasarkan hasil survei yang kami lakukan, berikut ini akan dijelaskan tentang produk-produk Bank Muamalat.
B. Macam-macam Produk Bank Muamalat
Produk Bank Muamalat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu produk penghimpunan dana masyarakat, produk penyaluran dana kepada masyarakat dan produk jasa perbankan lainnya.
1. Produk penghimpunan dana masyarakat
Dalam bidang pengerahan dana masyarakat sebagai sumber dana bank terdiri dari :
a. Simpanan, giro, deposito dan tabungan giro wadi'ah.
Simpanan ini pada dasarnya merupakan titipan dana dari masyarakat dan setiap waktu dapat ditarik oleh pemiliknya. Simpanan giro ini dikenai biaya administrasi, namun karena dana yang mengendap di bank, maka penabung diberi semacam imbalan berupa bonus atau jasa giro sesuai dengan jumlah dana yang ikut berperan dalam pembentukan laba bank.
Macam-macam tabungan di Bank Muamalat adalah :
1) Tabungan ummat
Merupakan jenis simpanan dana pihak ketiga pada Bank Muamalat, dimana penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Muamalat.
2) Tabungan ummat yunior
Tabungan yang khusus diperuntukan bagi pelajar dan mahasiswa dengan batasan usia maksimal 26 tahun.
3) Tabungan haji arafah
Memanfaatkan keuntungan, Tabungan Haji Arafah untuk mempersiapkan rencana naik haji oleh kedua belah pihak (penabung dan bank)
Adalah bentuk simpanan nasabah kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.
b. Deposito mudharabah
Adalah bentuk simpanan nasabah kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian
c. Tabungan mudharabah
Dalam tabungan mudharabah ini pemilik dana menyimpan dananya pada bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati.
2. Produk penyaluran dana kepada masyarakat
Dalam rangka penyaluran dana kepada masyarakat, Bank Muamalat melakukannya dengan cara membuat produk-produk berikut :
a. Kredit mudharabah
Adalah suatu perjanjian kredit yang disepakati bersama antara bank dengan pengusaha. Dalam kredit mudharabah bank menyediakan pinjaman modal dalam bentuk investasi dan modal kerja, sedangkan pengusaha menyediakan lapangan usaha menyangkut besarnya bagi hasil keuntungan didasarkan pada perjanjian.
b. Kredit murabahah
Kredit ini merupakan perjanjian antara bank dengan nasabahnya. Perjanjian tersebut dalam bentuk pembiayaan pembelian atas sesuatu barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Nasabah akan membayar kepada bank sesuai dengan waktu yang telah diperjajikan keuntungan bagi bank bank adalah dengan cara menaikkan harga barang tersebut dari harga pembelian.
c. Kredit Bai'u Bithaman Ajil
Produk ini dilakukan dalam bentuk perjanjian antara bank dengan nasabah. Bank menyediakan pembiayaah pembelian atas sesuatu barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Pembayaran dari nasabah dilakukan dengan cara cicilan, sesuai dengan waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (bank dan nasabah). Keuntungan bagi bank dapat diraih dengan cara menaikkah harga barang tersebut dari harga pembelian.
d. Kredit Al-Qardhul Hasan
Kredit ini merupakan perjanjian antara bank dengan nasabah sebagai pinjaman lunak. Dalam kredit ini nasabah tidak perlu membagi keuntungan kepada bank, dan nasabah hanya diwajibkan untuk mengembalikan pokok pinjaman pada waktu yang diperjanjikan dengan daya beli yang sama, seperti ketika menerima kredit.
e. Musyarakah
Adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh bank dengan pemilik moral (perorangan atau badan usaha). Bank menyediakan pembiayaan sebagian, sebagaimana yang lainnya disediakan oleh pemilik modal. Dalam perjanjian ini resiko kerugian dan laba ditanggung bersama sesuai dengan perimbangan modal.
f. Produk jasa perbankan lainnya
Selain dua produk di atas, Bank Muamalat juga menyediakan produk jasa lainnya yang sesuai dengan syari'at Islam. Produk bank dalam bentuk jasa perbankan seperti berikut ini
Wakalah : LC, transfer, inkaso dan kliring, RTGS, payroll haji karyawan, debet otomatis pembayaran telfon dan ZIS.
Kafalah : Bank garansi
Hiwalah : Ajak piutang
Rahn : Gada
Qard : Dana talangan
Sharf : Jual beli valuta asing


Melihat dari macam-macam produk Bank Muamalat di atas, dapat disimpulkan bahwa bank muamalat merupakan bentuk bank yang sesuai syari'ah, karena dijelaskan juga didalam buku fiqih bahwa sebagai alternatif pengganti sistem bunga, diterapkan cara-cara berikut :
a. Wadi'ah (titipan uang, barang dan obligasi)
b. Mudharabah (kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana)
c. Musyarakah (persekutuan)
d. Murabahah (jual beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian secara jujur)
e. Qardh Hasan (pinjaman yang baik)
Dalam operasional perbankan syari'ah dijalankan dengan menggunakan prinsip bagi hasil.
Ada dua macam kotrak dalam kategori ini, yaitu mudharabah dan musyarakah.
a. Mudharabah
1. Macam-macam pengertian mudharabah
Mudzhab Hanafi, mudharabah adalah akad atas suatu syarikat dalam keuntungan dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjaan (usaha) dari pihak yang lain.
Madzhab Syafi'i, mudharabah adalah suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya dibagi antara mereka berdua.
Madzhab Maliki, mudharabah adalah suatu pemberian mandat untuk berdagang dengan mata uang tunai yang diserahkan (kepada pengelolanya) dengan mendapatkan sebagian dari keuntungannya jika diketahui jumlah dan keuntungan.
Madzhab Hambali, mudharabah adalah penyerahan suatu modal tertentu dan jelas jumlahnya atau semaknanya kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungan.
2. Aplikasi dalam perbankan Mudharabah diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan.Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus.
Deposit special Pembiayaan modal kerja Investasi khusus
Dalam proses pembagian hasil (mudharabah) ada beberapa selisih pendapat :
Mudharabah dilihat dari jangka waktu berlakunya :
Madzhab Hanafi dan Hambali, jika telah lewat masa berlakunya, maka akadnya dianggap batal dengan sendirinya adalah diperbolehkan.
Madzhab Maliki dan Syafi'i penentuan itu dianaggap tidak sah, karena melakukan usahanya dan merusak tujuan dari mudharabah.
A. Dalam pembagian mudharabah
Menurut Imam Malik, pelaksanaan pembagian keuntungan boleh dengan menggunakan modal. Mudharabah manakala modal itu berjumlah banyak, sehingga ada keluangan untuk digunakan.
Menurut Hanafi, sebagian Hambali dan Maliki bahwa 'amil tidak berhak mendapatkan pembagiannya dalam keuntungan kecuali setelah pembagian dan shahibul maal mendapatkan kembali modal secara utuh.


B . Musyarakah
Adalah akad antara orang-orang yang berserikat dalam modal maupun keuntungan, sedangkan kerugian ditanggung secara professional sampai batas modal masing-masing.
Untuk pembagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian keuntungan secara proporsional dengan kontribusi modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Bila perusahaan merugi, maka akan dibebankan secara proporsional kepada masing-masing pemberi modal.
C. Perhitungan Prinsip Bagi Hasil
Berdasarkan data yang kami dapatkan, perhitungan prinsip bagi hasil yang digunakan di Bank Muamalat yaitu : penetapan bagi hasil di Bank Muamalat dilakukan dengan terlebih dahulu menghitung HI-1000, hal ini dapat dirumuskan sebagai berikut :Bagi hasil nasabah =Keterangan : HI yaitu angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyalurkan setiap seribu rupiah dana yang diinvestasikan oleh bank


.BAB III
KESIMPULAN

Bank Muamalat adalah bank yang sistem operasionalnya didasarkan pada tata cara bermuamalat dalam Islam, karena sistem bunga dihapuskan agar terbebas dari unsur riba, sebagai alternatif lain untuk mengatasi persoalan-persoalan yang muncul, diterapkan cara-cara yang bebas dari unsur riba yaitu wadi'ah, mudharabah, musyarakah, murabahah, qard hasan, dll.
Ada dua prinsip bagi hasil yang diterapkan dalam Bank Muamalat yaitu mudharabah dan musyarakah. Berdasarkan survei yang kami lakukan dan ditunjang dengan buku-buku yang berhubungan dengan perbankan syari'ah, maka kami dapat menyimpulkan bahwa sistem operasional yang ditetapkan dalam Bank Muamalat sudah sesuai dengan syri'ah Islam.


DAFTAR PUSTAKA

Ma’adi ghufran. 2002. Fiqih muamalah kontekstual. Pt. Raja Grapindo persada : jakarta
http://hadypradipta.blog.ekonomisyariah.net/2009/06/01.fiqih-muamalah
Baca Dugi Ka Rengse >>> MAKALAH

CINTA DAN WAKTU

CERPEN

Alkisah di suatu pulau kecil, tinggallah berbagai macam benda-benda abstrak. Ada Cinta, Kesedihan, Kekayaan, Kegembiraan, dan sebagainya. Mereka hidup berdampingan dengan baik. Namun suatu ketika, datang badai menghempas pulau kecil itu dan air laut tiba-tiba naik dan akan menenggelamkan pulau itu. Semua penghuni pulau cepat-cepat berusaha menyelamatkan diri. Cinta sangat kebingungan sebab ia tidak dapat berenang dan tak mempunyai perahu. Ia berdiri di tepi pantai mencoba mencari pertolongan. Sementara itu air makin naik membasahi kaki Cinta. Tak lama Cinta melihat Kekayaan sedang mengayuh perahu. "Kekayaan! Kekayaan! Tolong aku!" teriak Cinta. "Aduh! Maaf, Cinta!" kata Kekayaan, "perahuku telah penuh dengan harta bendaku. Aku tak dapat membawamu serta, nanti perahu ini tenggelam.Lagipula tak ada tempat lagi bagimu di perahuku ini." Lalu Kakayaan cepat-cepat mengayuh perahunya pergi. Cinta sedih sekali, namun kemudian dilihatnya Kegembiraan lewat dengan perahunya."Kegembiraan! Tolong aku!", teriak Cinta. Namun Kegembiraan terlalu gembira karena ia menemukan perahu sehingga ia tak mendengar teriakan Cinta. Air makin tinggi membasahi Cinta sampai ke pinggang dan Cinta semakin panik. Tak lama lewatlah Kecantikan. "Kecantikan! Bawalah aku bersamamu!", teriak Cinta."Wah, Cinta, kamu basah dan kotor. Aku tak bisa membawamu ikut. Nanti kamu mengotori perahuku yang indah ini." sahut Kecantikan. Cinta sedih sekali mendengarnya. Ia mulai menangis terisak-isak. Saat itu lewatlah Kesedihan."Oh, Kesedihan, bawalah aku bersamamu," kata Cinta. "Maaf, Cinta. Aku sedang sedih dan aku ingin sendirian saja ...." kata Kesedihan sambil terus mengayuh perahunya. Cinta putus asa. Ia merasakan air makin naik dan akan menenggelamkannya. Pada saat kritis itulah tiba-tiba terdengar suara, "Cinta! Mari cepat naik ke perahuku!" Cinta menoleh ke arah suara itu dan melihat seorang tua dengan perahunya. Cepat-cepat Cinta naik ke perahu itu, tepat sebelum air menenggelamkannya. Di pulau terdekat, orang tua itu menurunkan Cinta dan segera pergi lagi. Pada saat itu barulah Cinta sadar bahwa ia sama sekali tidak mengetahui siapa orang tua yang menyelamatkannya itu. Cinta segera menanyakannya kepada seorang penduduk tua di pulau itu, siapa sebenarnya orang tua itu. "Oh, orang tua tadi? Dia adalah Waktu," kata orang itu. "Tapi, mengapa ia menyelamatkanku? Aku tak mengenalnya. Bahkan teman-teman yang mengenalku pun enggan menolongku," tanya Cinta heran. "Sebab," kata orang itu, "hanya Waktu-lah yang tahu berapa nilai sesungguhnya dari Cinta itu ..." (Anonim) Waktu tidak mau mensiasiakan cinta...

Oleh : Yuri Alamsyah
Baca Dugi Ka Rengse >>> CINTA DAN WAKTU

Pendidikan Karakter Sebagai Pondasi Kesuksesan Peradaban Bangsa.

Selasa, 12 April 2011

Pendidikan karakter kini memang menjadi isu utama pendidikan, selain menjadi bagian dari proses pembentukan akhlak anak bangsa, pendidikan karakter ini pun diharapkan mampu menjadi pondasi utama dalam mensukseskan Indonesia Emas 2025. Di lingkungan Kemdiknas sendiri, pendidikan karakter menjadi fokus pendidikan di seluruh jenjang pendidikan yang dibinannya. Tidak kecuali di pendidikan tinggi, pendidikan karakter pun mendapatkan perhatian yang cukup besar, kemarin (1/06) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengadakan Rembuk Nasioanal dengan tema “ Membangun Karakter Bangsa dengan Berwawasan Kebangsaan”. Acara yang digelar di Balai Pertemuan UPI ini, dibidani oleh Pusat Kajian Nasional Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan UPI.
Selain Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Prof.dr.Fasli Jalal, Ph.D, hadir pula menjadi pembicara seperti Prof.Dr.Mahfud,MD,SH, SU. Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, SH. Prof.Dr.Djohermansyah Djohan, M.A. Prof.Dr.H.Sunaryo Kartadinata,M.Pd. Prof.Dr.H.Dadan Wildan, M.Hum dan Drs. Yadi Ruyadi, M.si.

Wamendiknas dalam acara ini mengungkapkan arti penting pendidikan karakter bagi bangsa dan negara, beliau pun menjelaskan bahwa pendidikan karakter sangat erat dan dilatar belakangi oleh keinginan mewujudkan konsensus nasional yang berparadigma Pancasila dan UUD 1945. Konsensus tersebut selanjutnya diperjelas melalui UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab.”

Dari bunyi pasal tersebut, Wamendiknas mengungkapkan bahwa telah terdapat 5 dari 8 potensi peserta didik yang implementasinya sangat lekat dengan tujuan pembentukan pendidikan karakter. Kelekatan inilah yang menjadi dasar hukum begitu pentingnya pelaksanaan pendidikan karakter.

Wamendiknas pun mengatakan bahwa, pada dasarnya pembentukan karakter itu dimulai dari fitrah yang diberikan Ilahi, yang kemudian membentuk jati diri dan prilaku. Dalam prosesnya sendiri fitrah Ilahi ini dangat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan, sehingga lingkungan memilki peranan yang cukup besar dalam membentuk jati diri dan prilaku.

Oleh karena itu Wamendiknas mengatakan bahwasanya sekolah sebagai bagian dari lingkungan memiliki peranan yang sangat penting. Wamendiknas menganjurkan agar setiap sekolah dan seluruh lembaga pendidikan memiliki school culture , dimana setiap sekolah memilih pendisiplinan dan kebiasaan mengenai karakter yang akan dibentuk. Lebih lanjut Wamendiknas pun berpesan, agar para pemimpin dan pendidik lembaga pendidikan tersebut dapat mampu memberikan suri teladan mengenai karakter tersebut.

Wamendiknas juga mengatakan bahwa hendaknya pendidikan karakter ini tidak dijadikan kurikulum yang baku, melainkan dibiasakan melalui proses pembelajaran. Selain itu mengenai sarana-prasaran, pendidikan karakter ini tidak memiliki sarana-prasarana yang istimewa, karena yang diperlukan adalah proses penyadaran dan pembiasaan.

Prihal pengembangannya sendiri, Wamendiknas melihat bahwa kearifan lokal dan pendidikan di pesantern dapat dijadikan bahan rujukan mengenai pengembangan pendidikan karakter, mengingat ruang lingkup pendidikan karakter sendiri ssangatlah luas.

Sehari sebelum acara yang digelar di UPI ini ( 31/05), di Ruang Rapat Komisi X, DPR-RI, diadakan Rapat Kerja yang membahas pendidikan karakter. Hadir dirapat tersebut selain 25 anggota fraksi, adalah Menkokesra, Mendiknas, Menag, Menbudpar, Menpora, Wamendiknas, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, serta para pejabat eselon 1 kementerian terkait.

Dalam Rapat Kerja tersebut dibahas mengenai kesiapan masing-masing kementerian mengenai pendidikan karakter tersebut. Menkokesra sebagai koordinator perumus pendidikan karakter ini menyebutkan bahwa setiap kementerian yang terikat memiliki program-program berencana mengenai pendidikan karakter yang nantinya diajukan sebagai bahan untuk mengagas lahirnya Keppres mengenai pendidikan karakter. Menkokesra pun menyebutkan bahwa nantinya pendidikan karakter ini akan dijadikan aksi bersama dalam pelaksanaannya.

Para anggota fraksi pun melihat pendidikan karakter ini sangat penting dalam membentuk akhlak dan paradigma masyarakat Indonesia. Semoga pendidikan karakter ini tidak hanya menjadi proses pencarian watak bangsa saja, melainkan sebagai corong utama titik balik kesuksesan peradaban bangsa.
Baca Dugi Ka Rengse >>> Pendidikan Karakter Sebagai Pondasi Kesuksesan Peradaban Bangsa.

LANDASAN NORMATIF PENDIDIKAN AGAMA ISLAM MULTIKULTURAL

Lembaga pendidikan Islam di era sekarang dihadapkan kepada perubahan yang mendasar, terutama mempersiapkan siswa yang nantinya akan berintegrasi dengan masyarakat yang berasal dari berbagai macam latar belakang budaya dan agama. Untuk mendapatkan hasil maksimal dari sebuah proses pendidikan agama, ada dua hal sebagai “pekerjaan rumah (PR)” lembaga tersebut, terutama pendidik/guru agama Islam, yakni: para pendidik tersebut sudah sa’atnya butuh pengertian yang mendalam dan harus merasa peka terhadap isu-isu pemahaman keagamaan yang sedang berkembang dalam masyarakat umum. Baru kemudian, para pendidik ini harus bisa membantu siswanya untuk jadi sadar akan penting memahami budaya yang bermacam-macam dalam masyarakat, khususnya di bidang keagamaan.[1]Jika tidak demikian, tampaknya lembaga pendidikan, khususnya Islam, sulit berpartisipasi dalam menengahi model-model pemahaman Islam radikal yang sering dituduh sebagai penyulut munculnya ketidaknyamanan dalam masyarakat beragama. Lembaga-lembaga pendidikan, terutama di masa akan datang, harus bisa memproduksi sarjana Islam yang berpikiran moderat untuk mewadahi berbagai macam pemahaman yang cenderung radikal itu.Untuk mengujudkan itu, seluruh unsur sistem pendidikan Islam, khususnya pembelajaran agama Islam, sebaiknya ditelaah kembali. Dalam tulisan ini, hanya satu aspek yang bisa disampaikan, yakni landasan normatif (ayat-ayat al-Qur’an) sebagai inspirasi pendidikan Islam di era multikultural.

1. Pendidikan Islam Multikultural

Pendidikan multikultural merupakan strategi pembelajaran yang menjadikan latarbelakang budaya siswa yang bermacama-macam digunakan sebagai usaha untuk meningkatkan pembelajaran siswa di kelas dan lingkungan sekolah. Yang demikian dirancang untuk menunjang dan memperluas konsep-konsep budaya, perbedaan, kesamaan dan demokrasi[2] Ada pula yang mengatakan pendidikan multikultural adalah sebuh ide atau konsep, sebuah gerakan pembaharuan pendidikan dan proses. Konsep ini muncul atas dasar bahwa semua siswa, tanpa menghiraukan jenis dan statusnya, punya kesempatan yang sama untuk belajar di sekolah formal.[3] Dua definisi di atas tampaknya lahir pada setting historis khusus, yakni pada lembaga-lembaga pendidikan tertentu di wilayah Amerika yang pada awalnya diwarnai oleh sistem pendidikan yang mengandung diskriminasi etnis, yang belakangan hari mendapat perhatian serius dari pemerintah.[4] Hal ini berbeda dengan sistem pendidikan (Islam) yang ditemukan di Asia, terutama Indonesia, yang sejak awal tidak begitu menampakkan diskriminasi radikal di dalam kelas. Perbedaan ruang kelas antara pria dan wanita pada lembaga-lembaga tertentu pada lembaga pendidikan Islam misalnya, tidak bisa langsung diartikan sebagai tindakan diskriminatif, karena yang demikian lebih dimaknai sebagai antisipasi terhadap pelanggaran moral baik dalam pandangan Islam dan kultur masyarakat.Oleh karena itulah, pendidikan Islam multikultural di sini lebih diartikan sebagai sistem pengajaran yang lebih memusatkan perhatian kepada ide-ide dasar Islam yang membicarakan betapa pentingnya memahami dan menghormati budaya dan agama orang lain.Secara konseptual, rumusan pendidikan Islam multikultural belum menunjukkan jati dirinya secara maksimal, khususnya di dalam lembaga-lembaga pendidikan Islam formal. Bukan hanya pendidikan Islam multikultural yang belum dikembangkan, tetapi juga pendidikan agama multikultural saja belum ditemukan bentuknya seperti apa. Barangkali pada lembaga-lembaga tertentu sudah ada, tetapi dalam status mata pelajaran muatan lokal.C. Landasan Normatif Pendidikan Islam MultikulturalAda 4 (empat) isu pokok yang dipandang sebagai dasar pendidikan Islam multikultural, khususnya di bidang keagamaan, yaitu:1) kesatuan dalam aspek ketuhanan dan pesan-Nya (wahyu); 2) kesatuan kenabian;3) tidak ada paksaan dalam beragama; dan4) pengakuan terhadap eksistensi agama lain. Semua yang demikian disebut normatif karena sudah merupakan ketetapan Tuhan. Masing-masing klasifikasi didukung oleh teks (wahyu), kendati satu ayat dapat saja berfungsi untuk justifikasi yang lain.

Dari aspek kesatuan ketuhanan, pendidikan Islam mendasarkan pandangannya dari al-Qur’an surat an-Nisa>’: 131: “Dan milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan sungguh, Kami telah memerintahkan kepada orang yang diberi kitab suci sebelum kamu dan juga kepadamu agar bertakwa kepada Allah”.

Surat An: 64:

Katakanlah (Muhammad), Wahai Ahlu-l-Kita>b! Marilah kita menuju kepada satu kali>mat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), ‘Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.[5]Dari aspek kesatuan pesan ketuhanan (wahyu) dapat dilihat dalam surat an- Nisa>’: 163: Sesungguhnya Kami mewahyukan kepadamu (Muhammad) sebagaimana Kami telah mewahyukan kepada Nuh dan nabi-nabi setelahnya, dan Kami telah mewahyukan (pula) kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, dan anak cucunya; ‘Isa, Ayyub, Yunus, Harun dan Sulaiman. Dan kami telah memberikan Kitab Zabur kepada Dawud.[6] Dari aspek kesatuan kenabian, al-Faruqi mendasarkan pandangannya dari al-Qur’an surat al-Anbiya>’: 73: “Dan Kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi pentunjuk dengan perintah Kami, dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah”. Kemudian surat An: 84: Katakanlah (Muhammad), Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibra>hi>m, Isma’Il, Ishaq,Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa, ‘Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan hanya kepada-Nya kami berserah diri.[7] Pandangan Islam yang terkait dengan kebebasan menganut agama didasarkan kepada al-Qur’an surat al-Baqarah: 256: “Tidak ada paksaan dalam (mengaut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat”.[8] Terakhir adalah mengenai pengakuan al-Qur’an surat al-Ma>idah: 69 akan eksistensi agama-agama lain: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, S{abii>n, dan orang-orang Nasrani, barang siapa beriman kepada Allah, kepada hari kemudian dan berbuat kebajikan, maka tidak ada rasa khawatir padanya dan mereka tidak bersedih hati”. Kemudian surat al-Ma>idah: 82: Pasti akan kamu dapati orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman, ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan pasti kamu dapati orang yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami adalah orang Nasrani”. Yang demikian itu karena di antara mereka terdapat para pendeta dan para rahib, (juga) karena mereka tidak menyombongkan diri.[9] Semua ayat tersebut dipahami dalam perspektif teologis-normatif, yaitu dengan pengertian, di dalamnya tidak ada keraguan sedikit pun dan bersifat mutlak. Pemahaman dari ayat-ayat tersebut tetap diletakkan dalam konteksnya sebagai yang mutlak. Karena bersifat mutlak, maka cara kerja yang ditempuh seorang guru agama harus selalu berusaha mengkaji ulang untuk membuktikan substansi kebenarannya. Dalam mengkaji ulang itu, teknis yang dilakukan sebaiknya dengan menjelaskan konsep-konsep hubungan berbagai agama dengan narasi atau logikanya sendiri, kemudian semua disimpulkan dengan mengutip ayat al-Qur’an yang relevan. Jadi model untuk menjelaskan sesuatu, pada dasarnya sudah dibungkus paradigma teologis lebih awal, sehingga apa yang disampaikan kepada siswa, sesungguhnya merupakan penjelasan logis saja dari wahyu. Oleh karena itu, di sini dapat dikatakan bahwa gagasan tentang pengetahuan (kebenaran wahyu) tidak seperti halnya dalam pengetahuan positivistik yang berkeyakinan bahwa gagasan tentang pengetahuan direduksi menjadi pengetahuan ilmiah, dan gagasan mengenai pengetahuan ilmiah direduksi menjadi intellijensia. Jadi “mengetahui” harus berarti mengekspresikan relasi-relasi yang bisa diamati (observable) antara fakta yang ada dalam konteks relasi matematis.[10] Jadi, dalam perspektif ini, sudah diyakinkan terlebih dahulu bahwa terdapat sekumpulan kebenaran adikodrati yang statis yang diwahyukan oleh Tuhan kepada manusia, dan proses sejarah dalam pewahyuan, di era ini, tidak begitu penting.Bila cara seperti ini yang ditempuh, maka seluruh pengetahuan yang terkait dengan isu-isu hubungan antara agama menurut pandangan Islam terkesan semua baik. Mungkin ada yang mengatakan bahwa cara ini apologis. Tetapi tidak mengapa, terutama bagi siswa yang baru saja mengalami sistem pembelajaran agama model ini. Barangkali, relevan dengan apa yang pernah ditulis al-Faruqi bahwa konseptualisai atas inti kedua agama itu berbeda satu sama lain dan sesuai dengan sejarahnya. Oleh sebab itu, tidak mungkin untuk melakukan identifikasi antara masing-masing agama tersebut, karena masing-masing lengket dengan sejarahnya. Seseorang dapat melihat Islam dan Kristen sebagai dua agama yang berbeda, akan tetapi, ada kemungkinan besar untuk keluar dari perbedaan ini, yaitu dengan melihat inti asli (substansi) agama tersebut, memusatkan perhatian secara penuh terhadapnya dan membangun berbagai argumentasi di atasnya. [11]Aspek normatif ini juga dapat dilihat pada ayat-ayat sebagai dasar umum hubungan antara agama, pada surat An: 113 yang berisikan pujian atas ahli kitab yang bersifat jujur; surat at Taubah: 31 yang berisikan kepercayaan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang mengatakan ‘Uzair dan al-Masi>h} itu putra Allah, bahkan mereka mempertuhan rahib-rahib dan orang alim mereka sendiri, padahal mereka disuruh hanya menyembah Allah; surat al-Hadi>d: 27 yang berisikan bahwa mereka yang mengikuti Kitab Injil, yang diturunkan kepada Nabi ‘Isa, memiliki hati penuh dengan rasa santun dan kasih sayang; surat an Nisa>’: 171 yang berisikan pandangan al-Qur’an terhadap Nabi ‘Isa, yang menyebutkan bahwa al-Masi>h}, ‘Isa putra Maryam itu utusan Tuhan, dan larangan untuk mengatakan bahwa Tuhan itu tiga; surat al-‘Ankabu>t: 47 yang berisikan bahwa bagi orang-orang yang diturunkan kepada mereka kitab Taurat, juga beriman kepada al-Qur’an.Secara doktrinal, seluruh bentuk hubungan itu tidak pernah berubah, kecuali setelah ia memasuki wilayah historis (konteks) yang cukup panjang.[12] Hubungan yang dimaksud di sini meliputi hubungan yang bernuansa positif dan bernuansa negatif, yaitu dalam pengertian kritik. Proses kritik kelihatan berjalan dengan baik, karena tiga agama, Yahudi, Kristen dan Islam, merupakan tiga agama yang bersaudara, yang sudah barang tentu bertugas saling mengingatkan. Dalam paradigma inklusif, kritik adalah sesuatu yang penting dilakukan. Hal ini berbeda dengan paradigma pluralis yang bersifat lebih “membiarkan”. Oleh sebab itu tidak salah jika seorang guru agama Islam memasukkan ayat-ayat (teks) yang mengkritik keyakinan dan sikap penganut Kristen dan Yahudi sebagai dasar hubungan agama-agama. Kritik di sini tidak dipahami sebagai sebuah cacian hinaan maupun sebuah vonis, akan tetapi lebih merupakan sebuah peringatan yang menantang untuk melakukan dialog.Di samping menjelaskan wahyu melalui pendekatan rasional sebagai bukti otentik hubungan antara agama, unsur normatif pendidikan Islam juga bisa memusatkan kajiannya terhadap apa yang disebut oleh al-Qur’an sendiri sebagai h}ani>f,[13] yang dipandang sebagai sebuah perkembangan pemikiran dan cenderung filosofis. Terma h}ani>f merupakan terma yang banyak ditemui dalam al-Qur’an, bahkan bisa dijadikannya sebagai “alat perekat” hubungan berbagai agama dalam sejarah. Di sini perlu digambarkan hani>f sebagai orang yang bersandar kepada tradisi Ibrahim, menolak tuhan-tuhan palsu (shirk), menolak tradisi pagan, cinta kepada pengetahuan dan penemu kebenaran. Semua ini merupakan ciri khas kebenaran sebuah agama. Terma h{ani>f dijadikan alat perekat terhadap berbagai tradisi keagamaan atau sebagai titik temu antara agama-agama Semitik, dan karenanyalah isu-isu besar tentang kesatuan kebenaran dalam agama-agama akan mungkin diwujudkan. Berbeda memang dengan pemikiran pluralis yang didasari oleh tradisi perenial yang lebih memusatkan perhatiannya kepada aspek esoteris agama-agama sebagai muara bertemunya kebenaran masing-masing. Pengakuan Islam terhadap Tuhan agama Yahudi dan agama Kristen sebagai Tuhannya sendiri, pengakuannya terhadap nabi-nabi mereka sebagai nabinya sendiri, komitmennya dengan ajakan Ila>hi terhadap ahli kitab untuk bekerjasama dan hidup bersama di bawah genggaman Allah, merupakan satu-satunya langkah yang pertama dan nyata menuju persatuan dari dua agama dunia yang besar. Karen Armstrong mengatakan: “dikatakan h{ani>f sebagai tradisi Ibrahim berarti menyingkirkan semua pandangan khusus tentang Tuhan dan berpegang teguh pada sebuah keimanan yang “murni dan tidak bercampur dengan konsep apa pun”.[14] Bersamaan dengan h{ani>f, paham monoteisme dan etika agama pra Islam Arab, Yahudi, Nasrani dan Islam membentuk sebuah kesadaran agama yang esensi dan pusatnya satu. Kesatuan agama-agama ini, dengan mudah, dapat ditemukan para sejarawan dalam kebudayaan Timur Dekat Purba. Yang demikian masih berbekas dalam literatur-literatur kuno, dan kesamaan tradisi tersebut didukung oleh kesatuan geografi, bahasa (Semit) dan kesatuan ekspresi artistik mereka.[15] Kesatuan kesadaran agama Timur Dekat ini terdiri dari 5 (lima) prinsip utama yang sekaligus mencirikan tradisi penduduknya. Lima prinsip tersebut diringkaskan sebagai berikut:…First: The reality of God’s existence, the distinct pisition of Creator from His creatures, unlike the atributes of Ancient Egypt and Ancient Greece on one side, and Hinduism and Taoism on the other.. Second: The purpose of man’s creation is neither God’s Self-contemplation nor man’s enjoyment, but unconditional service of God on eart, His own ‘mannor”. Third: The relevance of Creator to creature, or the Will of God is the content of revelation and it is expressed in terms of law, of ought an moral imperatives.. Fourth: Man, the servant, is master of the ‘mannor” under God, capable of transforming it through his own efficacious action into what God desire it to be. Fiveth: Man’s obedience to and fulfillment of the Divine commands result in happiness and felicity, opposite of which is suffering.[16] Prinsip-prinsip ini membedakan antara orang-orang Arab dari lainnya di seluruh dunia. Semua ini merupakan dasar tempat bersatunya agama Yahudi, Nasrani dan Islam, sekaligus membuat mereka menjadi sebuah gerakan dalam sejarah kemanusiaan kendati mereka berbeda. Kesatuan kesadaran keagamaan dan kultur semitik tersebut bukan pengaruh tradisi Mesir Kuno (1465-1165 BC), tidak juga oleh orang-orang Philistin, bangsa Hitti, Kassit dan orang Aria, yang juga sebenarnya telah mengalami semitisasi dan asimilasi (semitized and assimilated) lewat penaklukan para militer mereka.[17] Dalam teori progresif agama-agama tersebut, apakah dapat dikatakan satu agama yang belakangan adalah pinjaman dari yang sebelumnya? Al-Faruqi, seorang tokoh Islam, pernah mengkritik Barat yang sering mengatakan Islam telah banyak meminjam dari tradisi Yahudi dan Kristen. Dia mengatakan ko-eksisten dan penyamaan berbagai tradisi agama, tidak dipandang sebagai saling meminjam. Dia menekankan bahwa adalah suatu yang naif dan memalukan untuk menggunakan istilah “pinjaman meminjam” di antara dua gerakan besar, yang di dalamnya juga ditemukan kelanjutan dan perbaikan terhadap pendahulunya.Yang aneh lagi, menurut al-Faruqi, kebanyakan sarjana Barat justru tidak pernah mengatakan bahwa Kristen sebagai pinjaman dari Yahudi, Buddha pinjaman dari Hindu dan Protestan pinjaman dari Katolik. Demikian Islam menyebutnya identik dengan Yahudi dan Kristen, tetapi tetap direformasi dari penyimpangan-penyimpangan yang pernah terjadi.[18]Berdasarkan bacaan terhadap ayat-ayat al-Qur’an, agama-agama lain bisa dilompokkan ke dalam tiga bagian, yakni: 1. Agama Yahudi dan Nasrani (Kristen)2. Seluruh bentuk agama/kepercayaan masyarakat yang dipandang sebagai sebuah ekspresi untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, dan3. Manusia secara umum (Humans Überhaupt). Hubungan Islam dengan agama-agama lain tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Islam memberikan status istimewa kepada agama Yahudi dan Nasrani. Hal ini karena secara tekstual al-Qur’an menyebut kedua agama tersebut agama Tuhan. Para pendiri agama ini adalah Ibrahim, Musa, Daud dan ‘Isa sebagai nabi-nabi Tuhan dan Kitab-Kitab yang mereka bawa seperti, Taurat, Injil, dan Zabur juga merupakan wahyu Tuhan. Untuk alasan ini, ia mengutip ayat-ayat al-Qur’an sebagai berikut:Surat al-‘Ankabu>t ayat 46: “Tuhan kami dan Tuhan kamu adalah satu dan kami hanya kepadaNya berserah diri”. Surat asy-Syu>ra> ayat 15 yang menyatakan: Aku beriman kepada semua kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan agar berlaku adil di antara kamu. Allah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami perbuatan kami dan bagi kamu perbuatan kamu. Tidak perlu ada pertengkaran antara kami dan kamu Allah mengumpulkan antara kita dan kepadaNya-lah kita kembali. Surat al-Baqarah, ayat 140: “Ataukah kamu (orang-orang Yahudi dan Nasrani) berkata bahwa Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya adalah penganut agama Yahudi atau Nasrani? Katakanlah: “Kamukah yang lebih tahu atau Allah?” Surat A>l ‘Imra>n ayat 84: Katakanlah Muhammad: Kami berimana kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya dan apa yang diberikan kepada Musa, ‘Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di atara mereka dan hanya kepada-Nya kami berserah diri. Surat an Nisa>’ ayat 163: Sesungguhnya Kami mewahyukan kepadamu (Muhammad) sebagaimana kami telah mewahyukan kepada Nuh dan nabi-nabi setelahnya, dan kami telah mewahyukan pula kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, ‘Isa, Ayyub, Yunus, Harun dan Sulaiman. Dan kami berikan Zabur kepada Dawud. Surat An ayat 2 dan 3: Allah, tidak ada tuhan selain Dia. Yang Maha hidup, Yang terus menerus mengurus makhluk-Nya. Dia menurunkan al-Kita>b (al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) yang mengandung kebenaran, membenarkan kitab-kitab sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil. Surat al-Ma>idah ayat 69: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, Sha>bii>n dan orang-orang Nasrani>, barang siapa beriman kepada Allah, kepada hari kemudian dan berbuat kebajikan, maka tidak ada rasa khawatir padanya dan mereka tidak bersedih hati.Jadi, secara teologis, penghormatan Islam terhadap agama Yahudi dan Nasrani, pendiri dan kitab sucinya bukanlah sebuah penghormatan biasa, akan tetapi atas dasar kebenaran agama-agama tersebut, bahwa semua juga dari Tuhan yang sama. Islam memandang agama-agama tersebut tidak hanya sebagai pandangan lain yang harus dihadapi dengan toleran, akan tetapi sebagai agama yang sah atas kebenaran dari Tuhan. Dengan demikian, statusnya yang sah tidaklah dalam pengertian sosial politik, budaya atau peradaban, akan tetapi keagamaan. Oleh karena itu, Islam dipandang begitu unik, karena tidak ditemukan agama lain di atas dunia ini yang percaya kepada kebenaran agama lain sebagai syarat utama pada kebenaran kepercayaan agamanya dan kesaksiannya.[19]Secara konsisten, Islam melanjutkan dan mengakui kebenaran agama Yahudi dan Nasrani dan mengidentifikasikan diri dengannya. Di sini ditemukan sebuah hubungan teologis dan ideologis yang erat antara Islam, Kristen dan Yahudi, yaitu tiga agama ini mengakui Tuhan yang satu. Pengakuan bersama ketiga agama tersebut atas Tuhan yang satu membawa konsekuensi bahwa wahyu dan agama-agama ini pada hakikatnya satu. Islam tidak memandang dirinya lahir dari kondisi keagamaan yang kosong (ex nihilo), tetapi sebagai penegasan kembali atas kebenaran yang pernah datang lewat para nabi sebelumnya. Mereka semua dipandang Muslim, dan wahyu mereka satu dan serupa dengan wahyu Islam.Dalam menerjemahkan Hadis Nabi Muhammad saw. tentang kelahiran manusia yang fit}rah, ia menulis: “All men are born Muslims (in the sense of being endowed with religio naturalis). It is their parents (tradition, history, culture, nurture as opposed to nature) that turn them into Christians and Jews. On this level of nature, Islam holds the believer and non-believer as equal partakers of the religion of God.”[20]Appresiasi Islam terhadap agama lain, seperti yang terlihat dalam perspektif teologis di atas, dapat memberikan sumbangan yang besar terhadap hubungan antara penganut agama-agama dalam perspektif Islam. Yang demikian dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, pernyataan tersebut memberikan dasar yang baik bagi sebuah ekumene dunia di bidang keagamaan, yang di dalamnya agama-agama saling menghormati klaim masing-masing, tanpa membantah klaim mereka sendiri. Kedua, pandangan ini akan memberikan suatu dasar yang sah untuk mencari kesatuan agama-agama yang diperuntukkan bagi umat manusia. Jika dialog agama yang diinginkan bukan hanya sekedar basa-basi atau saling tukar informasi, maka dialog itu harus mempunyai sebuah norma keagamaan yang dapat mendamaikan berbagai perbedaan di antara agama-agama. Penganut sebuah agama yang terlibat dalam sebuah dialog agama harus memiliki norma tersebut dan selalu memposisikan diri di atasnya. Islam menemukan norma ini di dalam agama fit}rah. Dengan norma ini pihak-pihak yang mengikuti dialog merasa merdeka untuk menghadapi tradisi-tradisi agama historis lainnya. Jadi, tidak ada ide yang lebih merangsang kemerdekaan ini daripada ajaran Islam, bahwa suatu tradisi agama adalah sebuah perluasan manusiawi dari agama fit}rah yang primal itu. Ketiga, pandangan ini sangat erat hubungannya dengan agama lain, terutama Yahudi dan Kristen yang tidak dianggapnya sebagai “agama-agama lain” akan tetapi sebagai dirinya sendiri. Pengakuannya terhadap Tuhan agama Yahudi dan Kristen sebagai Tuhannya sendiri, pengakuannya terhadap nabi-nabi mereka sebagai nabinya sendiri, dan komitmennya terhadap ajakan Ila>hi terhadap ahli-ahli kitab untuk bekerjasama dan hidup bersama di bawah sabda Alla>h merupakan satu-satunya langkah yang nyata menuju persatuan dari tiga agama besar dunia tersebut. Disamping dua agama Yahudi dan Nasrani, secara normatif Islam juga sudah membina hubungan dengan tradisi. Cara yang ditempuh untuk mendekatkan pengikut agama-agama lain kepada Islam mungkin berbeda dengan cara yang ditempuh terhadap agama Yahudi dan Nasrani. Ini bisa saja terjadi, terutama seorang guru kesulitan dalam melacak cerita wahyu (sejarah sakral) tentang hubungan Islam dengan penganut agama selain Yahudi dan Nasrani tersebut. Ada cara praktis yang bisa ditempuh, seperti halnya yang dilakukan al-Faruqi, yaitu dengan mengajukan konsep yang ia sebut ‘fenomena kerasulan’, kendatipun sebenarnya, secara tekstual, al-Qur’an menyebut golongan-golongan lain seperti: orang-orang S}a>bii>n, orang Maju>si, ‘Ad.[21] Hal ini dilakukannya, paling tidak, atas dasar bahwa di samping golongan-golongan tersebut tidak dikelompokkan kepada Agama-Agama Ibrahim, juga data atas golongon tersebut relatif sulit ditemukan. Menurut al-Faruqi, fenomena kerasulan itu universal, ia berlangsung melewati semua ruang dan waktu. Al-Qur’an surat al-Isra>’ ayat 15 menyebutkan: Barang siapa berbuat sesuai dengan petunjuk Allah, maka sesungguhnya itu untuk keselamatan dirinya sendiri, dan barang siapa tersesat maka sesungguhnya kerugian itu bagi dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, tetapi Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul. Jadi fenomena kerasulan itu sebenarnya merupakan konsep yang mengandung pengertian bahwa pada setiap umat, Tuhan mengutus seorang nabi untuk membimbing mereka. Sebagian para nabi itu diketahui dan sebagian yang lain tidak.[22] Penyampaian dan penyebaran perintah Tuhan yang demikian disebut sebagai fenomena kerasulan. Sarana pemersatu umat beragama di sini tidak dilihat dari geneologi agama-agama dan pernyataan Tuhan secara tekstual, akan tetapi dilihat dari pesan semua nabi itu sama. Menurut al-Faruqi, universalitas dan absolusitas yang egaliterian ditemukan dalam konsep tersebut. Fenomena kerasulan itu bukan hanya dipandang universal, tetapi isi dari masing-masing juga harus dipandang sama secara mutlak. Islam mengajarkan bahwa ajaran para nabi yang ditemukan pada setiap waktu dan tempat pada dasarnya adalah satu. Tuhan tidak pernah membeda-bedakan utusan-Nya, sebab, jika hukum-hukum Tuhan yang disampaikan kepada umat itu berbeda pada setiap tempat, maka fenomena kerasulan itu akan kurang efektif.Dari pandangan tersebut, secara doktrinal-teologis, dapat dipahami bahwa Islam memiliki akar yang kuat untuk melihat adanya hubungan yang erat antara setiap umat manusia yang mengaku dirinya beragama, yang menurutnya juga atas dasar kebenaran wahyu. Mereka juga disebut muslim dan harus dihormati sebagai manusia yang memiliki kebenaran, kewajiban, tanggung jawab, sistem peribadatan yang semuanya ditujukan kepada Tuhan. Karena kebenaran hubungan ini bersumber dari informasi wahyu, tidak ada sarana lain yang memperteguhnya kecuali iman sebagai sebuah sikap yang tidak menuntut pembuktian.Di samping membina hubungan dengan kelompok umat yang disebut beragama, Islam juga dasar normatif tersebut dapat dilihat dari Hubungan Islam dengan Umat Manusia (all Humans Überhaupt) Dalam pandangan berikutnya, Islam menetapkan adanya hubungan dengan manusia secara umum, sekalipun mereka ini disebut sebagai umat tidak bertuhan (areligionists dan atheists), yakni atas dasar adanya tanggung jawab untuk mengembalikan mereka sebagai anggota integral masyarakat, manusia universal. Di atas akar inilah ditemukan raison d’etre penciptaan manusia. Dinyatakan dalam surat al-Baqarah ayat 30:Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khali>fah di bumi”. Mereka berkata: “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman: ”Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. Oleh karena manusia dalam al-Qur’an dipandang sebagai khalifah, maka secara adikodrati dan teologis, seorang Muslim wajib melaksanakan tugasnya untuk memperbaiki alam, termasuk menjaga dan melestarikan hubungannya dengan manusia lain. Menjaga hubungan di sini tidak berdasarkan tuntutan sosial, akan tetapi atas dasar perintah Tuhan. Jadi, dalam perspektif ini, menjaga keselarasan hidup umat manusia, membantu dan menjaga hak orang lain dipahami dalam kerangka teologis. Doktrin tentang kesatuan eksistensial yang timbul dari keesaan Tuhan, membiarkan sesuatu pada posisinya masing-masing, tetapi melihatnya sebagai satu kesatuan. Keseluruhan masyarakat manusia merupakan bagian dari keharmonisan global. Dalam gambaran tersebut di atas, umat tersebut merupakan satu kesatuan.Jadi dengan pandangan tersebut, era teologis normatif ternyata dapat melahirkan kesadaran akan adanya keteraturan. Keteraturan sosial adalah keteraturan masyarakat dalam mendapatkan hak dan kewajiban yang sama, sehingga dapat menjamin kehidupannya sebagai manusia. Ide ketuhanan bukan tidak bisa menjadi justifikasi untuk faham-faham modern, seperti: humanisme, demokrasi, kesamaan dan kebebasan.

D. Penutup

Di bagian akhir ini disampaikan bahwa pendidikan Islam multikultural bukan hanya secara konseptual memberikan kesamaan hak atas peserta didik dalam kelas untuk mendapatkan kesempatan di bidang apa saja, tetapi juga yang penting adalah menjelaskan kepada siswa bagaimana Islam membina hubungan yang baik dengan penganut tradisi di luar Islam yang pernah dibawa Nabi Muhammad beberapa abad yang silam. Pendidikan Islam multikultural seyogianya menjadikan dasar-dasar normatif ini sebagai landasan untuk merumuskan bagaimana semestinya proses pendidikan dalam Islam dikelola sehingga ia tidak asing dari masyarakat yang secara hukum alam bpunya budaya sendiri-sendiri. Salah satu pekerjaan rumah (PR) yang mendesak dikerjakan adalah mengkaji ulang mata-mata pelajaran seperti kurikulum sejarah kebudayaan Islam (SKI), atau yang terkait dengan proses pembelajaran mata pelajaran tersebut di kelas. Sering ditemukan dalam pembelajaran SKI ini ialah bahwa sejarah Islam itu selalu saja dimulai dari priode Nabi Muhammad, tanpa melihat pada genetika maupun sejarah para nabi (Musa, Isa) yang membawa agama besar lainnya, seperti Yahudi dan Nasrani.
Baca Dugi Ka Rengse >>> LANDASAN NORMATIF PENDIDIKAN AGAMA ISLAM MULTIKULTURAL

ILMU KALAM (Sebuah Kritik Epistemologi)

.Epistemologi merupakan bagian dari khazanah filsafat (Barat). Istilah tersebut didefenisikan antara lain, sebagai [1] Cikal bakal epistemologi sebetulnya telah diletakkan oleh Plato[2] namun sebagai cabang filsafat, epistemologi mulai berkembang pesat setelah gema rasionalism dihembuskan oleh Descartes,[3] yakni pada abad ke- 17 dan 18 pada sa’at tradisi pemikiran Islam, termasuk ilmu kalam, tak lagi mengalami perkembangan yang berarti. adalah, realism atau yang lebih populer dengan sebutan empirism yang lebih menekankan peran indera (sentuhan, penglihatan, penciuman, pencicipan dan pendengaran) sebagai sumber sekaligus sebagai alat untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Di sini peran akal dinomorduakan., adalah idealisme atau lebih populer dengan sebutan rasionalism, yaitu suatu aliran pemikiran yang menekankan pentingnya peran “akal”, “ide”, “category”, “form” sebagai sumber ilmu pengetahuan. Di sini peran pancaindera dinomorduakan. Sedangkan aliran Secara garis besar, ada dua aliran pokok dalam epistemologi. [4] Dalam perkembangannya, kajian epistemologi dalam literatur Barat dapat membuka perspektif baru dalam kajian ilmu pengetahuan yang multi-dimensional, sedangkan kecenderungan epistemologi dalam pemikiran Islam, termasuk ilmu kalam, beringsut lebih tajam ke wilayah idealism dan rasionalism dengan tidak peduli terhadap masukan-masukan yang diberikan oleh empirisme.[5] Dominannya aspek rasionalism dalam ilmu kalam akhirnya menjadikan pemikiran ini jatuh ke wilayah pemikiran metafisika yang lebih bersifat spekulatif dan melampaui batas-batas kemampuan dan daya serap pikiran manusia biasa. Memang demikian realitas pemikiran kalam klasik itu, ia penuh kesamaran. Kondisi ilmu kalam yang demikian sebenarnya bukan hanya disebabkan karena objek kajiannya yang lebih metafisik, tapi juga disebabkan faktor bahasa yang sulit untuk menjelaskan objek tersebut. Sebagai sebuah pernyataan tentang Tuhan, sudah barang tentu ia tidak bisa diverifikasi atau difalsifikasi secara objektif dan empirik, jadi di dalam memahami kitab suci seseorang cenderung menggunakan standard ganda, yaitu seseorang berpikir dalam kapasitas dan berdasarkan pengalaman kemanusiaan yang diarahkan kepada suatu objek yang diimani dan berada di luar jangkauan nalar dan inderanya. Dengan ungkapan lain, ia berpikir dalam kerangka iman dan ia beriman sambil mencoba mencari dukungan dari pemikirannya. Di sini sesungguhnya terdapat wilayah yang remang-remang karena dalam sikap beriman terdapat hal-hal yang diyakini kebenarannya, namun tidak diketahui dan tidak terjangkau oleh nalar. Wilayah inilah yang kemudian melahirkan ilmu kalam.[6] Adanya jarak historis dan perbedaan tradisi menyebabkan upaya melakukan pemetaan terhadap epistemologi ilmu kalam menjadi cukup problematis. Apalagi dalam tradisi pemikiran Islam, literatur yang secara khusus membahas persoalan epistemologi secara utuh dan dapat dijadikan sebagai rujukan pembimbing ke arah diskusi epistemologi ilmu, boleh dikatakan masih kurang. Sebagai catatan pengantar perbincangan epistemologi dalam bahasan ini disederhanakan menjadi perbincangan tentang sumber, metode dan keabsahan suatu kebenaran ilmu kalam dengan merujuk kepada fakta historis yang ada pada aliran-aliran kalam.

1.

Semua aliran dalam pemikiran kalam berpegang kepada wahyu sebagai sumber pokok. Dalam hal ini, perbedaan yang muncul hanyalah bersifat interpretasi mengenai teks ayat-ayat Alqur’an maupun Hadis. Perbedaan dalam interpretasi, seperti yang dikatakan itu, menimbulkan aliran-aliran yang tidak sama.Di antara para teolog ada yang berpendapat bahwa akal mempunyai daya yang kuat untuk memberi interpretasi yang bebas tentang teks Alqur’an dan hadis nabi sehingga dengan demikian timbullah aliran teologi yang dipandang liberal dalam Islam, yaitu Mu’tazilah. Di pihak lain, terdapat pula sekelompok teolog yang melihat bahwa akal tidak mampu untuk memberikan interpretasi terhadap teks Alqur’an, seandainyapun dianggap mampu resiko kesalahannya lebih besar daripada kebenaran yang akan didapatkan. Kendatipun justru fakta ini yang didapatkan, namun semua sepakat bahwa sumber kebenaran itu hanyalah wahyu Tuhan itu.

Ada berbagai masalah yang sering ditemukan dalam model pemikiran tersebut, yaitu bahwa dalam pemikiran kalam, teks yang dibaca itu sering terlepas dari tradisi, konteks atau sejarah yang melingkupi turunnya ayat yang dibacakan itu. Padahal tradisi jauh lebih kompleks dibanding penuturan sebuah teks. Sebuah contoh yang disampaikan oleh Komarudin Hidayat, ibarat gambar sebuah gunung dalam sebuah peta, dalam kenyataannya yang ditemukan dalam teritori yang namanya gunung keadaannya jauh lebih kompleks ketimbang apa yang tergambar di dalam peta itu.[7] dengan dunia umat Islam lain yang hidup di zaman serta wilayah yang berbeda sama sekali. Meskipun kita yakini bahwa teks Alqur’an se akan-akan sebagai “penjelmaan” dan “kehadiran” Tuhan, namun bagaimanapun juga begitu memasuki wilayah sejarah, firman tadi terkena batasan-batasan kultural yang berlaku pada dunia manusia., misalnya antara dunia Muhammad yang dan tidak menggunakan analogi dan Dalam perspektif di atas, teks memainkan peran yang sangat besar bagi terjalinnya komunikasi antara Tuhan dan manusia dan antarmanusia sendiri, antara zat (Tuhan) yang metafisik dengan manusia yang konkret. Masalah yang jarang kita temukan dalam pemikiran kalam adalah bahwa teks (Alqur’an) yang diyakini sebagai firman Tuhan Yang Maha Gaib dalam kenyataan telah memasuki wilayah historis. Oleh karena itulah dalam memahami teks (Alquran), justru yang banyak ditemukan adalah analogi konseptual antara [8], diperkuat lagi oleh tradisi dan ritual keagamaan yang selalu memasukkan ayat-ayat Alqur’an sebagai bacaan dan do’a-do’a. terdokumentasikan dalam bentuk tulisan yang terjaga rapi sehingga terhindar dari manipulasi historis. , ia dipelihara melalui tradisi lisan secara turun temurun. Paling tidak, ada tiga faktor yang menyebakan bahwa kitab suci ini mempunyai eksistensi yang tetap dan diyakini secara penuh, yakni[9] yang terkandung di dalamnya, dan ayat-ayat ini mereka artikan secara harfiyah. yaitu ayat-ayat yang bisa mengandung arti lain dari arti . Sebaliknya penganut teologi tradisional kurang mempunyai ruang gerak karena mereka terikat tidak hanya pada dogma-dogma tetapi juga pada ayat-ayat yang mengandung arti Bila dihubungkan dengan aliran-aliran yang ada dalam ilmu kalam, baik tradisional maupun liberal, kedua model atau cara berfikir kelompok tersebut tetap terkait dengan teks tadi. Teologi liberal menghasilkan paham dan pandangan liberal tentang ajaran-ajaran Islam. Penganut teologi ini hanya terikat pada dogma-dogma yang dengan jelas lagi tegas disebut dalam ayat-ayat Alqur’an maupun hadis, yaitu teks ayat Alqur’an dan hadis yang tidak bisa diinterpretasi lagi mempunyai arti selain arti [10]

2. Metode.

) yang ahli di bidang ini ingin mengeluarkan sebuah produk hukum atau ajarannya. Dominasi kajian bahasa dalam ilmu kalam di antaranya memang disebabkan oleh faktor historis, artinya kehadiran para teolog pada awalnya adalah sebagai propogandis suatu aliran tertentu. Berkaitan dengan belum tersedianya perangkat keras yang memadai sa’at itu, maka praktis retorika adalah pilihan yang tepat. Di sisi lain para mutakallimin ini adalah para konseptor dalam merumuskan konsep-konsep iman dan sekaligus menjadi pembelanya.Bahasa merupakan aspek yang mendominasi tradisi pemikiran kalam, terutama bila mereka ([11] menjadi begitu tinggi karena takwil dalam pemikiran Arab Islam hanya berlaku untuk wacana Alquran saja dan tidak lepas dari aturan-aturan bahasa yang ketat. Karena bahasa yang ketat dalam pemaknaan inilah menjadikan takwil mereka tetap berada dalam dataran dialektis belaka (bayani). dan misalnya, intensitas kajian Dalam hal dan yang tidak terdiri dari atau kalam (huruf) dan Alqur’an. Persoalan lafadz dan makna di kalangan mutakallimin juga cukup mencolok dalam diskursus mereka mengenai Alqur’an sebagai makhluk atau kalam Allah. Karena itulah di sini muncul persoalan apakah kalam itu sendiri terdiri dari dan Salah satu bentuk konkret keterlibatan mereka dengan aturan penafsiran teks adalah munculnya masalah [12]Apa yang terjadi pada pemikiran kalam tidak jauh berbeda dengan pemikiran yang ditemukan dalam hukum, yaitu adanya logika bahasa dan problematika makna (meaning). Dari awal, paling tidak yang menjadi bahan bakunya adalah problematika lafadz dan makna. Persoalan cara mengidentifikasi hubungan antara keduanya inilah yang menggelitik ahli bahasa dan gramatika arab untuk terlibat dalam diskursus ini. Kecenderungan umum daripada eksponen studi ini adalah bahwa mereka lebih melihat lafaz dan makna sebagai dua fenomena yang terpisah atau minimal menjadikan keduanya sebagai dua kutub yang masing-masing berdiri sendiri dan bebas antarsatu dengan lainnya.[13] (meaning) tadi. Isu itulah yang menjadi pangkal tolak para kolektor bahasa, yakni pemikiran tentang “makna” dan “yang dinamai” di satu sisi, serta “lafadz” dan “nama” di sisi lain.(teks) dan Kecenderungan seperti ini akan kita temukan lagi di kalangan ahli bahasa, karena itulah hubungan antara keduanya nanti terlihat memiliki kecenderungan yang penuh variasi dan tunduk pada identifikasi yang berbeda pula. Atas dasar ini, secara global, dapat dikatakan bahwa berbagai perdebatan yang terjadi, isu sentralnya adalah hubungan antara yang tanpa nama (lafadz). Artinya, makna itu sudah ada dalam akal terlebih dahulu sebelum diekspresikan dengan lafadz (nama). Jadi, sebelum lafadz itu diucapkan harus diketahui dahulu makna dan dimana konteksnya. sehingga merupakan makna intelektual. Karena kaum dialektis ini memisahkan antara lafadz dan makna, maka mereka memprioritaskan makna dalam hal nama kualitas. Menurut mereka ada ). Jika nama substansi tidak bermakna selain isyarat terhadap sebuah subsatnsi, maka nama kualitas memiliki makna yakni menunjuk pada kualitas atau ) dan nama kualitas () menurut para mutakallimin terdiri dari dua jenis, yakni nama substansi (Persolan mendasar lain dalam hal takwil, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, adalah hubungan antara nama (isim, lafadz) dengan yang diberi nama (makna). Nama (. sehingga antara yang abstark dan yang konkret bisa dianalogikan. Inilah takwil yang dimaksudkan oleh mutakallimin seperti Mu’tazilah, sehingga syarat takwil menurut mereka ada tiga, yaitu: konteks, maksud pembicaraan dan atau Maksud pembicaraan dan konteks inilah yang menjadi pilar utama pijakan takwil. Konteks adalah semacam kesepakatan antara pembicara dengan pendengar atau pembaca. Sedangkan maksud sipembicara ini diperoleh melalui analogi, yakni analogi yang abstrak kepada yang konkret. Dalam proses analogi ini harus ada yang disebut

, lafadz hanya sekedar mengingatkan pada makna yang sudah diperoleh akal. Pada kondisi pertama, peran akal hanya sebagai alat memahami dan menghimpun makna, pada kondisi kedua peran akal sebagai alat penjelas dan penggali makna, dan pada kondisi ketiga, akal adalah alat takwil dan deduksi, tapi yang jelas,dari keseluruhan hubungan lafadz dan makna di atas peran akal tidak pernah mandiri tanpa dibayang-bayangi oleh teks syar’i. Jika memang demikian pola kerjanya maka dari sudut kajian lingguistik kontemporer, dapat dijelaskan bahwa pemikiran kalam dan pola pikir ‘aqidah lebih menganut aliran monistik,, lafadz bisa menunjuk pada makna tapi makna yang dimaksud adalah makna yang lain, , lafadz bisa dengan sendirinya menunjuk pada arti dalam kapasitasnya sebagai dalil dan argumentasi tidak perlu bantuan, , dan ini sudah barang tentu menyangkut masalah lafadz dan makna. Mengenai hubungan antar keduanya dapat disimpulkan bahwa: dan kelompok menjadi dua kelompok, yakni: kelompok yang disebut . Sesuai dengan dua kategori ayat ini, lalu mereka membagi teks kepada yang Jadi dengan demikian takwil dalam pandangan ahli kalam (Mu’tazilah misalnya) tidak lebih dari merujukkan ayat yang [14] dan bukannya menganut aliran dualistik maupun pluralistik.

3.

Berdasarkan objek pembahasan ilmu kalam, yakni eksistensi Tuhan dan sifat-sifat Nya dalam hubungannya dengan alam semesta serta manusia, metode yang digunakan adalah deduktif dengan menjadikan eksistensi Tuhan sebagai suatu hal yang diyakini kebenarannya.. Penalaran metode deduktif mensyaratkan penggunaan teori koherensi sebagai ukuran kebenaran dalam proses pengambilan suatu pengetahuan. Menurut teori koherensi ini kebenaran satu proposisi hanya dapat diterima jika sesuai dengan proposisi sebelumnya yang sudah diterima kebenarannya.[15] Berangkat dari pernyataan dan pengakuan yang sudah mutlak benar itu kemudian diikuti dengan prinsip-prinsip yang membuktikannya. Para ahli kalam berbeda dalam perspektif ini karena adanya perbedaan dalam menampilkan konsep Tuhan yang dijadikan premis utama.Ketika kaum Mu’tazilah tertarik pada masalah kebebasan untuk berkehendak dan berbuat, maka titik pangkal pemikiran mereaka bukan pada masalah itu sendiri tetapi mereka mengkaji masalah tersebut selama ada kaitannya dengan eksistensi Tuhan, yaitu apakah kebebasan berkehendak dan berbuat sesuai atau tidak dengan konsep mengenai Tuhan Yang Maha Adil. Bagi kaum Mu’tazilah, seperti yang diterangkan oleh ‘Abdul Jabbar, keadilan erat hubunganya dengan hak, dan konsep Tuhan adil mengandung arti bahwa segala perbuatannya adalah baik, Tuhan tidak dapat berbuat buruk dan tidak dapat mengabaikan kewajiban-kewajibanNya terhadap manusia.[16]) dengan perantaraan daya yang diciptakan.. Al-Kasb, demikian al-Asy’ari mengatakan, adalah sesuatu yang timbul dari yang berbuat (Berbeda dengan kaum Mu’tazilah yang menjunjung tinggi konsep keadilan Tuhan, kaum As’ariyah justru menjunjung tinggi konsep kekuasaan mutlak Tuhan. Doktrin kaum Asy’ariyah mengenai hubungan perbuatan manusia dalam kaitannya dengan kekuasaan mutlak Tuhan digambarkan dengan istilah [17]Dengan kata lain, yang mengujudkan al-kasb (perbuatan manusia) sebenarnya adalah Tuhan sendiri, karena bagi al-Asy’ari Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak yang menghendaki segala apa yang mungkin dikehendaki. Jika Tuhan menghendaki sesuatu, ia pasti ada dan jika Tuhan tidak menghendakinya niscaya ia tiada.[18] Hal ini didasarkan firman Tuhan, “Kamu tidak menghendaki kecuali Tuhan menghendaki” (QS. 76: 30). Ayat ini di artikan oleh al-Asy’ar bahwa manusia tidak bisa menghendaki sesuatu itu. Jadi dari konsep kekuasaan mutlak Tuhanlah al Asy’ari sampai kepada kesimpulan bahwa perbuatan-perbuatan manusia adalah diciptakan Tuhan.[19] sebagai kriteria dalam mencapa kebenaran. Penggunaan teori koherensi sebagai kriterium kebenaran sudah barang tentu menjadikan pemikiran kalam klasik bercorak metafisik-spekulatif dan kurang mampu berdialog dengan realitas empiris kehidupan masyarakat yang terus berubah. Corak bangunan epistemologi ilmu kalam yang demikian, yakni kriteria kebenaran didasarkan kepada kesesuaian logik antara doktrin-doktrin yang dibangun memerlukan adanya kritik historis. Produk pemikiran kalam klasik sebagai respon terhadap fenomena masyarakat yang muncul pada penggalan sejarah tertentu barangkali memang relevan dengan persoalan-persoalan pada masanya, tapi akan menjadi mandul dan kehilangan makna ketika dihadapkan pada fenomena empirik kontemporer. Pada sisi inilah barangkali diperlukan adanya pembaharuan epistemologi ilmu kalam klasik yang demikian. dalam kajian kalam, yaitu penurunan doktrin dari yang bersifat umum ke doktrin yang bersifat khusus dengan konsekwensi bahwa teori Berdasarkan analisa terhadap doktrin yang dikemukakan oleh kedua aliran teologi di atas nampaklah bahwa adanya penggunaan metode sebagai landasan pola pikir dan pola bertindak dalam kehidupan keseharian umat Islam. Pola pikir ini dengan mudah menggiring seseorang dan kelomok ke arah model berfikir yang justifikatif terhadap tek-teks yang sudah tersedia. dan Pola logika pemikiran Kalam yang bersifat deductive adalah mirip-mirip dengan pola berpikir Plato. Plato pernah berpendapat bahwa segala sesuatu yang dapat diketahui oleh manusia adalah berasal dari idea, yaitu ide-ide yang telah tertanam dan melekat pada diri manusia secara kodrati sejak awal mulanya. Ide kebajikan dan keadilan misalnya, menurut Plato, tidaklah diketahui lewat pengalaman historis-empiris-induvtive tapi diperoleh dari ide bawaan yang dibawa oleh manusia sejak sebelum lahir. Manusia tinggal mengingat kembali tentang ide-ide bawaan yang telah melekat begitu rupa dalam keberadaannya. Seperti yang ditulis Amin Abdullah bahwa Plato tidak pernah menyetujui pendapat bahwa ilmu pengetahuan dapat diperoleh manusia lewat pengetahuan dan pemeriksaan secara cermat dan seksama terhadap realitas alam dan realitas sosial sekitar lewt pengamatan dan engalaman indrawi. Pemikiran Islam pada umumnya dan pemikiran kalam pada khususnya juga bersifat deductive seperti itu. Hanya saa fungsi ide-ide bawaan dalam pola pikir Plato terebut diganti untuk tidak mengatakan diislamkan oleh ayat-ayat Alquran dan teks-teks hadis. Bahkan sering kali melebar sampai keijma’ dan qiyas. Perjhatian kepada perlunya [20]

4.

Jika teologi betul-betul ingin menjadi ilmu, demikian Nancey Murphy mengutip Wolfhart Pannenberg, maka ia tidak cukup semata-mata merupakan studi atas kitab suci tapi harus mencari dan menemukan sejumlah masukan berdasarkan data empiris kontemporer.[21] Pendapat senada dikemukakan oleh guru besar Studi Agama dari University of California, Walter H. Capps, bahwa studi agama masa depan harus meminjam dan mengadaptasi sejumlah pemahaman dan penemuan dari berbagai disiplin keilmuan yang lain.[22] doktrin, dogma) adalah pola pikir deduktive, pola pikir yang sangat tergantung pada sumber utama (teks). Sejauh yang diketahui bahwa pola pikir deductive hanyalah salah satu saja daripola pikir yang ada. Masih ada yang disebut dengan inductive dan abductive Di bagian awal tulisan ini disampaikan bahwa pola pikir dan logika yang digunakan dalam ilmu kalam ([23].Pola pikir inductive mengatakan bahwa ilmu pengetahuan bersumber dari realitas empiris-historis. Realitas empiris-historis yang berubah-ubah, yang bisa ditangkap oleh indera dan dirasakan oleh pengalaman dan selanjutnya diabstraksikan menjadi konsep-konsep, rumus-rumus, ide-ide, gagasan-gagasan, dalil-dalil yang disusun sendiri oleh akal pikiran.[24]Pengujian secara kritis terhadap apa yang dapat disebut sebagai bangunan keilmuan, termasuk didalamnya rumusan manuasia tentang keilmuan agama atau rumusan-rumusan aqidah dapat dikaji kembali validitas dan kebenarannya melalui pengalaman-pengalaman yang terus-menerus berkembang dalam kehidupan praksis sosial yang aktual. dan bukan Dalam pola pikir inductive tidak ada sesuatu apapun yang disebut ilusif. Semua yang dikenal oleh manusia dalam dunia konkret ini dapat dijadikan sebagai bahan dasar ilmu pengetahuan, tidak terkecuali ilmu kalam. Tapi menurut Amin Abdullah, dalam analisis sejarah perkembangan ilmu pengetahuan (history of science) pola pikir deductive dan inductive dianggap sudah tidak memadai lagi untuk dapat menjelaskan secara cermat tata kerja diperolehnya ilmu pengetahuan yang sesungguhnya. Perkembangan ilmu pengetahuan era abad 20 memunculkan kategori baru dalam pola pikir keilmuan, yaitu pola pikir abductive. Pola pikir ini lebih menekankan [25] Persoalan-persoalan yang dihadapi pada masa sekarang ini lebih diwarnai oleh isu-isu yang menuntut masalah kemanusiaan secara universal. Isu seperti demokrasi, pluralitas agama dan budaya, hak asasi manusia, lingkungan hidup, kemiskinan struktural menjadi tantangan sekaligus menjadi agenda persoalan yang dihadapi oleh generasi kini. Isu-isu tersebut jelas berbeda dengan isu-isu abad tengah dan zaman klasik yang biasa diangkat dalam kajian kalam dan falsafah Islam klasik.[26] Ketika dihadapkan kepada isu-isu tersebut pengembangan dan pembaharuan pemikiran ilmu kalam memang merupakan keniscayan. Tahapan awal dalam upaya mengembalikan “keseimbangan” antara bobot pemikiran ilmu kalam klasik yang bermuatan moralitas normatif dan tuntutan perkembangan ilmu pengetahan kontemporer yang bersifat empiris mutlak diperlukan kritik epistemologis yang mendasar.[27] Selanjutnya upaya rekonstruksi harus menuju sebuah format teologi yang bisa berdialog dengan realitas dan perkembangan pemikiran yang berjalan sa’at ini. Untuk itu objek kajian ilmu kalam klasik yang bersifat transendent-spekulatif, seperti pembahasan tentang sifat-sifat Tuhan, yang relevansinya kurang jelas dengan kehidupan masa kini harus diganti dengan kajian yang lebih aktual, seperti hubungan Tuhan dengan manusia dan sejarah, korelasi antara keyakinan agama dengan pemeliharaan keadilan dan masih banyak lagi aspek lain. Bahkan Hassan Hanafi, seorang filosuf Muslim kontemporer secara radikal melontarkan tentang perlunya diupayakan pergeseran wilayah pemikiran yang dahulu hanya memusatkan perhatian kepada persoalan-persoalan ketuhanan (teologi) ke arah paradigma pemikiran yang lebih menelaah dan mengkaji secara serius persoalan kemanusiaan (antropologi).[28] Ada delapan langkah yang ditawarkan oleh Hassan Hanafi menuju perubahan ini. 1. from God to Land; 2. from Eternity to Time; 3. from Predistination to Free will 4; from Authoryti to Reason 5; from Theory to Action; 6. from Charisma to Mass-participation; 7. from Soul to Body; dan 8 from Eschatology to Futurology.[29] Begitu pula sumber kebenaran ilmu kalam kontemporer, tidak hanya terpusat pada wahyu dan dataran konsep yang dipikirkan tapi secara metodologis harus menerima masukan dari produk barbagai disiplin keilmuan kontemporer.[30] Nancy Murphy, seorang ahli teologi mengatakan bahwa teori koherensi sebagai kriteria kebenaran dalam kajian teologi (Teologi Islam, pen.) klasik, pada ilmu kalam kontemporer bukan lagi satu-satunya pilihan epistemologis.[31] Di sini, Murphy pertama melihat apa yang disampaikan oleh Alasdair MacIntyre dan Robert Bellah dan lainnya dimana mereka memperbaharui pandangan betapa pentingnya peran sebuah komunitas.[32] , komunitas memainkan sebuah aturan yang sangat penting. Komunitas ilmuanlah yang memutuskan kapan berbagai fakta dipandang telah menyimpang secara serius. Komunitas harus menetapkan dalam hal apa perubahan dilaksanakan dan bagaimana ia dilakukan. Aturan-aturan permainan bahasa dimana seorang terlibat secara pribadi di dalamnya dan menentukan apa yang semestinya dikatakan atau tidak dikatakan adalah sesuatu yang semestinya mendapat perhatian. Pendek kata, bahasa dan apa yang diketahui merupakan praktek-praktek yang tidak pernah lepas dari tradisi, keduanya adalah prestasi komunitas. Para penganut modernis mengasumsikan bahwa individu merupakan seorang yang cakap sama halnya dengan yang lain untuk membentuk berbagai kepercayan dan mengucapkan bahasa (pembimbing bagi lainnya). Pengetahuan dan bahasa masyarakat hanyalah semata-mata koleksi dari individu-individu. Akan tetapi dalam priode

sebagai bentuk epistemologi dan teori makna di pihak lain pada dasarnya memiliki hubungan yang tidak bisa ditawar lagi. Oleh karena itu, dalam pandangan Murphy, untuk menetapkan jaringan kita terhadap kepercayan dalam memandang dunia, seseorang harus terlebih dahulu merubah kepercayaannya yang khusus (internalized) tentang dunia sekaligus dapat menetapkan berbagai macam arti supaya memperoleh hasil yang lebih baik. Keyakinan dan kebermaknaan tak bisa dipisahkan. Dalam era posmodernism, [33]

Lindbeck dengan teori holistiknya mengenai pengetahuan dan pengenalannya terhadap fungsi bahasa yang berbeda-beda. Dalam hubungannya dengan postmodern-theology, Murphy berangkat dari teologi [34] Demikian pula Thienmann yang melihat secara teliti hubungan antarkeduanya dalam kaitannya dengan usulan sebuah pembenaran (justification) yang tanpa dasar (terlembaga) terhadap doktrin wahyu.[35]oleh anggapan dasar dan teori baku apalagi standard yang diciptakan pada masa rentang waktu tertentu (modernism). Demikian keberagamaan dan kepercayaan dilihat dalam perspektif ini. atau pembenaran terlebih dahulu dari sebuah keyakinan. Era postmodernism ingin melihat fenomena sosial, fenomena keberagamaan apa adanya tanpa harus terlebih dahulu “terkurung” (terlembagakan) atau Dalam usulannya terhadap teologi, ia menggunakan pendekatan “yang tanpa dasar” terlebih dahulu. Artinya, dengan ungkapan sederhana, tanpa terikat oleh suatu ajaran yang dilembagakan atau agama yang sudah dilembagakan. Dalam perspektif teologi Islam (ilmu kalam), Islam misalnya bukan lagi Khawarij, bukan al-Asy’ariah, Mu’tazilah dan lain sebagainya. Di sini Thienmann menggunakan model , begitu hebatnya, sehingga orang percaya berlebihan terhadap keampuhan teori tersebut. Grand Theory dianggap mampu menjelaskan berbagai gejala sosial dimana saja dan kapan saja. Dominasi teori-teori besar seperti itu, dengan mengikuti apa yang dikatakan Amin Abdullah, menutup kemungkinan munculnya teori-teori lain yang barangkali jauh lebih dapat membantu memahami realitas dan memecahkan persoalan. Klaim adanya metodologi baku, standard, yang tak bisa diganggu gugat, itulah yang ditentang oleh orang-orang seperti Paul Feyerabend. Pandangan terhadap teologi tanpa konsep awal ini, memang pada mulanya merupakan gambaran utama keyakinan orang-orang Kristen dan praktek-praktek ibadahnya. Hal ini mencoba untuk menunjukkan keyakinan orang-orang Kristen itu dapat dipahami, cocok dan dijamin ketepatannya, memberikan perhatian praktis gambaran yang inheren dalam kepercayan dan praktek ibadah mereka secara khusus ketimbang hanya merupakan sebuah teori besar saja dari kaum rasionalis. Seperti yang telah diketahui bahwa teori-teori ilmu sosial modern mengandaikan adanya struktur dan rekonstruksi baku yang bisa dibangun secara kokoh dan bisa berlaku secara universal. Apa yang disebut dengan [36]) dan jaringan keyakinan yang saling berhubungan dimana ia terdapat pada proses sebuah pendekatan rasional., teologi menggunakan pembenaran menyeluruh dan mencari hubungan antara kepercayaan yang diperselisihkan (, bahasa teologis yang ditawarkan adalah terikat kepada aspek keimanan dan pembenaran kepercayan adalah khusus kepada keimanan seorang Muslim, jama’at dan berbagai tradisinya; seperti yang disebutkan itu: Bila konsep di atas dihubungkan dengan Islam, ada berbagai ciri khas teologi [37] Kendatipun semangat fundamentalism begitu menyolok dalam fenomena seperti ini tapi yang demikian bukanlah satu-satunya gejala yang ada di dalamnya, bahkan terdapat perkembangan yang sering bertolak belakang. Perubahan yang cenderung anarchis dan kemajemukan wacana mendorong sebagian cendikiawan untuk memunculkan paradigma pemikiran yang lebih inklusif, toleran, dan perlunya pengertian terhadap kelompok lain.[38], Lindbeck sendiri mengajukan pertanyaan tentang :kebenaran agama itu (its self)., konsistensi atau pertalian masing-masing bagian dari sebuah sistem, yaitu sistem dalil-dalil yang ditawarkan, pernyataan-pernyataan doktrinal teologis dan praktek-praktek keagamaan masyarakat; Oleh karena itu menurut Murphy, seseorang harus memperhatikan pertanyaan Jeffrey Stout “apakah kebenaran berbagai kelompok kepercayaan dan validitas pemahaman mereka semata-mata terserah kepada mereka”. Thienmann, bahkan, mengatakan tidak ada petunjuk sama sekali untuk memilih antara berbagai sistem teologis yang masing-masing berbeda. Menurut Linbeck masalah kebenaran muncul dalam bentuk: [39]

Dalam melihat agama sebagai sebuah keyakinan, Lindbeck, secara epistemilogis, membandingkan agama-agama dengan pemahaman teoritis ilmu pengetahuan, khususnya sains. Dalam sebuah teori, seseorang harus mengevaluasi klaim-klaim kebenaran berdasarkan ketetapan di antara berbagai keyakinan beserta pengalaman-pengalaman yang ada. Untuk evaluasi ini seseorang harus menggunakan berbagai kriteria, termasuk kemampuannya untuk memahami data baru dan menyiapkan penafsiran yang mudah dipahami dari berbagai situasi.

Kritik: Teologi sebagai Aktivitas Teoritis. 5

mengkritik pendekatan modern yang melihat bahwa teologi sebagai kajian teoritis semata. Dalam hubungannya dengan teologi Islam (Ilmu Kalam), dengan menggunakan pendekatan ini, ada dua hal penting dalam kajian teologi yaitu: bawa ia harus bebas dari argumen logik kepercayaan dan praktek-praktek lokal keagamaan orang Islam yang berada pada kurun waktu dan ruang tertentu, kemudian di dalamnya terkandung referensi yang memada untuk mengukur pendapat internal tradisi-tradisi Muslim sendiri. Dalam tulisannya, Murphy, dengan mengutip pemikiran Thienmann dari karyanya

Terhadap masalah ini, Imre Lakatos, seorang yang banyak berpengaruh dalam pemikiran Murphy, sudah banyak berbicara tentang bagaimana teologi ini didekati dengan program riset, memang memiliki kemiripan dengan postmodernism yang ingin merubah, memperbaiki, membongkar serta membangun kembali konstruksi pemikiran keagamaan yang dipandangnya kurang peka terhadap tantangan perkembangan dan perubahan sejarah yang sedang berlangsung.

. (lingkaran pengaman). Hipotesis bantu inilah yang menjadi sasaran penelitian sehingga harus selalu dilakukan penyesuaian atau menggantinya secara keseluruhan untuk mengamankan yang berfungsi sebagai yang berada di sekeliling akan tetapi diarahkan kepada , penelitian tidak boleh diarahkan kepada (inti pokok). Dalam . Tujuan metode ini adalah mempertahankan Lewat pendekatan progran riset itu nampaknya perubahan yang akan dilakukan bukanlah konstruksi bangunan dasar keagamaan secara keseluruhan melainkan wilayah periperial atau wilayah interpretasi terhadap ajaran. Dalam program riset Imre Lakatos, terdapat aturan-aturan metodologis yang salah satunya disebut dengan [40] yang akan masih berkembang sesuai dengan perkembangan akal budi dan perkembangan ilmu pengetahuan manusia, yang akan terkena proses dekonstruksi. Jika memang begitu adanya, maka dengan terjadinya proses dekonstruksi justru menunjukkan adanya dinamika keberagamaan manusia dalam arti yang sesungguhnya. Dengan lain ungkapan, bahwasanya wilayah inti (hard core) daripada wahyu serta dimensi normativitas ajaran agama akan tetap seperti itu apa adanya, dan hanya wilayah interpretasi ajaran agama yang bersifat yang mengkritik teori tentang totalitas dari sebuah realitas. yang menolak segala bentuk konsep yang berfungsi sebagai starting point untuk membangun sebuah kebenaran, dan juga Berbeda dengan Lakatos, Thienmann menghendaki sebuah teologi yang terlepas dari kekuatan lembaga-lembaga atau dasar-dasar teori sebelumnya, sehingga seseorang akan dapat berimprovisasi sendiri. Ia mengatakan tidak ada petunjuk untuk memilih salah satu dari berbagai sistem yang ada. Jadi ciri khas dari sebuah teologi postmodernism itu memang [41] Nancey Murphy sebenarnya berusaha untuk menarik sebuah sintesis dari dua model pemikiran di atas. Disatu pihak ia banyak mengambil pola pikir program riset Imre Lakatos untuk tujuan sebuah teologi rekonsiliasi yang dapat menilai jasa-jasa dari sistem kepercayaan yang berbeda, sedangkan di lain pihak memperhatikan peringatan Thienmann akan kerugian menerapkan dasar-dasar umum rasionalitas yang begitu kurang memperhatikan dan berusaha merubah model-model pembenaran serta evaluasi yang melekat pada ajaran bahasa pertama keyakinan orang-orang yang sudah menganut sebuah agama tertentu dan praktek-praktek ibadah mereka. Masing-masing program riset yang bersifat teologis dapat menunjukkan logik internnya sendiri berdasarkan atas keyakinan dan pembenaran yang ditawarkan oleh komunitas yang relevan. Apa yang ingin disampaikan disini adalah bahwa kebenaran agama itu biarlah berjalan apa adanya, substansi kebenaran agama berlangsung apa adanya dan tak perlu diragukan apalagi ditolak. Hanya saja yang utama dari semua itu adalah perlunya pembenahan ulang terhadap berbagai konsep dan teori dimana dan dalam kondisi apa ilmu kalam itu dibangun.

6.Catatan Penutup.

Dalam tulisan ini, sudah barang tentu tidak ada maksud menghapus jasa besar dari format ilmu kalam klasik yang sudah banyak memberikan muatan spritualitas keagamaan umat Islam, tapi kritik epistemologi mau tidak mau harus dilakukan jika umat Islam ingin mengetahui berbagai penyimpangan yang terjadi dalam realitas kehidupan Muslim dan menjadikan agama sebagai salah satu alat memecahkan problem sosial yang sedang dihadapi. Perlunya pembenahan itu antara lain pada struktur epistemologi yang terkandung di dalamnya, sumber, metodologi dan keabsahan kebenaran yang telah didapatkan darinya. Untuk itu diperlukan pendekatan berbagai disiplin ilmu-ilmu yang lain, bahkan sikap dan pengalaman agama lain untuk melihat lebih dekat agama kita sendiri.

BIBLIOGRAFI



, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Yogyakarta: LSFI, ——————-Abdullah, Amin. 1995. “Aspek Epistemologi Filsafat Islam” dalam Irma Fatimah (ed). , No. 65/VI. Yogyakarta: IAIN Suka. ——————- 2000. “Kajian Ilmu Kalam di IAIN menyongsong Perguliran Paradigma Keilmuan Keislaman Pada Era Milenium Ketiga” dalam ida’, Kairo: tp. Asy’ary al Abu Hasan. 1965. . Mesir: tp.Asy’ary al Abu Hasan. 1977. , Jakarta: Paramadina., Azra, Azyumardi. 1999 New York: Oxford University Press.Blackburn, Simon. 1994. , London: The MacMillan Press Ltd.Brummer, Vincent. 1981. , New York: Octagon Books.Bucher, Justus. 1980. , Minneapolis: Augsburg Portres.Capps. H. Walter. 1995. , New Jarse:Littlefield, Adams co.Degobar D. Runes. 1976. . Kairo: Maktabah al-Anjilo al-Misriyyah.Hanafi, Hassan, t.t. , Cork: The Marcier Press.Hasset D. 1868. , Jakarta: Paramadina.Hidayat, Komarudin. 1996. , Kairo: Maktabah Wahbah.Jabbar, al-Ahmad. 1965. , Beirut: Markas Dirasah al-Waddah al-‘Arabiyyah.Jabiry, al. 1990. Imre Lakatos dan Alan Musgrave. London: Cambridge University Press. Lakatos, Imre. 1970. “Falsification and the Metodology of Scientifc Research Programmes” dalam . Philadelphia: Westminster Press.Linbeck. 1984. , Ithaca and London: Cornell University.Murphy, Nancey. 1990. , Jakarta: UI Press.Nasution, Harun. 1972. , Minniapolis:Fortress Press.Via JR Dan O. dalam AKM Adam. 1995.
Baca Dugi Ka Rengse >>> ILMU KALAM (Sebuah Kritik Epistemologi)